DERAKPOST.COM – DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat maraton untuk finalisasi Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025.
Tekanan waktu yang kini semakin dekat dengan akhir tahun memaksa, maka dari semua pihak bekerja ekstra keras untuk menyelesaikan pembahasan ini. Namun, kenyataan hingga saat ini, untuk hal KUA – PPAS APBD Riau Tahun 2025 belum juga kunjung disepakati pihak Banggar DPRD dan TAPD Pemprov.
Belum kunjung disepakati tersebut, juga disampaikan oleh anggota Banggar DPRD Riau Manahara Napitupulu kepada media.
“Hingga tanggal 28 November 2024, tadi malam, KUA – PPAS APBD Provinsi Riau Tahun 2025 ini, belum kunjung disepakati oleh Banggar dan TAPD,” katanya.
Untuk hal jadwal pengambilan keputusan akan persetujuan APBD Tahun 2025, pada Rapat Paripurna DPRD yang sebagaimana diatur pada UU No.23 Tahun 2014 tentang PEMDA, PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025 bahwa tanggal 30 November 2024, APBD harus sudah disahkan alias ketuk palu.
“Tapi hingga tanggal 28 November 2024 malam, Pimpinan Rapat Banggar -TAPD yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD belum menyetujui KUA-PPAS tersebut. Ini harusnya tidak ada alasan yang mendasar dan tepat, mengapa Pimpinan DPRD tidak menyetujui, pada hal peserta rapat sudah tidak ada mempermasalahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Politisi Demokrat ini, tentu ada kekhawatiran bahwa akan bongkar pasang kegiatan sudah termuat dalam RKPD dengan kegiatan baru versi Pimpinan DPRD Riau, dengan siasat akan dimasukkan seolah-olah menjadi revisi oleh OPD yang bersangkutan.
Hal ini, ujarnya, tentu melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, dimana bahwa Dewan periode thn 2024-2029 baru akan dapat memasukkan kegiatan yang diperoleh melalui hasil reses tgl 10-17 November 2024 adalah untuk tahun 2025 tepatnya bulan Februari dan diproses sesuai tahapan RKPD.
Sambungnya, juga apabila pokok-pokok pikiran anggota Dewan periode 2019-2024 yang sudah masuk dalam SIPD (sistem informasi pemerintah) dihapus/ditiadakan dengan alasan rasionalisasi mestinya ada digunakan untuk kegiatan yang amat mendesak. Seperti adanya kerusakan jembatan di Jalan Ujung Batu-Pasir Pengaraian dan juga ada Jembatan Putus di Jalan Simp IFA-Simp Ibul Kecamatan Batang Peranap (DED sudah ada) bukan malah membuat kegiatan baru versi Pimpinan Dewan tersebut.
Hal ini telah disampaikan oleh beberapa anggota Banggar dalam rapat TAPD-Banggar serta mengutarakan prosedur, tahapan serta resikonya, namun pimpinan rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD provinsi riau mengabaikan saja, dan mengatakan bahwa usulan ini tidak substantif.
Beberapa tahapan lagi yang akan dilalui dalam proses APBD ini adalah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan TAPD-Banggar, selanjutnya MoU KUA-PPAS Pimpinan Dewan dengan Gubernur dalam rapat Paripurna.
Setelah itu Gubernur menerbitkan pedoman penyusunan RKA SKPD. Setelah menerima RKA dari OPD selanjutnya TAPD mengompilasi menjadi Ranperda tentang APBD dan menyampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Setelah selesai pembahasan, selanjutnya dibawa ke rapat paripurna Dewan untuk ambil keputusan (disetujui atau tidak disetujui).
Dengan mepetnya waktu ini, maka jika APBD Tahun 2025 akan diparipurnakan tanggal 30 November 2024 diperkirakan tidak melalui jalur normal. “Memang kita semua berharap pengesahan APBD Provinsi Riau tahun 2025 dilaksanakan tepat waktu. Hal ini disebabkan pimpinan rapat selalu mengulur waktu yang semestinya tidak perlu terjadi,” ujarnya. (Dairul)