KPU Riau Tegaskan Syafriadi Tak Lagi Ikut Panelis Debat Publik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Kedua
DERAKPOST.COM – KPU Riau melakukan pemanggilan Syafriadi yang panelis debat publik pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Hal ini, disebab viralnya di Media Sosial (Medsos) dengan dugaan keberpihakan panelis tersebut.
Usai pemanggilan dan meminta klarifikasi Syafriadi tersebut, pihak KPU Riau ketika diminta tanggapannya, masih enggan beri informasi dari pemanggilan itu. Karena ini, seperti disampaikan oleh Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, bahwa dari hasil klarifikasi ini perlu dilakukan rapat pleno.
Setelah digelar rapat pleno, maka dilanjut itu Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan memberi penjelasan. Katanya, pada hari ini, tanggal 30 Oktober 2024, KPU Riau ini melakukan klarifikasi terhadap Syafriadi itu salah satu panelis debat publik paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun ini.
“Rapat pleno diikuti lengkap 5 orang. Yang terdiri 3 anggota KPU Riau scara luring dan 2 orang secara daring. Pleno KPU Riau juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran fakta integritas yang dilakukan oleh Dr Syafriadi sebagai salah satu panelis. Kini diputuskan melanggar,” ungkapnya Rusidi.
Rusidi memutuskan, bahwa Syafriadi telah dinyatakan melanggar hal pakta integritas. Yang secara etik, tak sepantasnya sebagai panelis menemui Paslon Pilgub Riau. Maka KPU Riau memberi sanksi kepada Syafriadi berupa tidak diikutsertakan lagi itu sebagai panelis debat publik yang kedua.
Pelanggaranya etika dalam fakta integritas yang dimaksud KPU, katanya adalah sejak adanya kesepakatan panelis tandatangani tanggal 14 Oktober 2024, maka tidak boleh ada melakukan pertemuan dengan Paslon. Sementara video beredar tentang Syafriadi membuat konten itu 22 Oktober.
Meskipun, tidak ada terbukti sebagai salah seorang Timses, dan karena tidak terdaftar dalam susunan Timses yang dilaporkan ke KPU, tapi sebutnya Syafriadi dinilai kurang menjaga integritas sebagai seorang panelis debat Cagubri. Maka disepakati untuk tidak lagi melibatkan didebat kedua.
“Sebagai sanksi atas pelanggaran ini, KPU Riau memutuskan bahwa Syafriadi tak akan diikutsertakan sebagai panelis pada Debat Publik Kedua untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas keadilan didalam proses pemilihan,” ungkapnya.
Dikarena pelanggaran etika yang dari pihak panelis tidak dapat ditoleransi, maka itu tak lagi dilibatkan. Disinggung siapa nanti yang penggantinya panelis Syafriadi pada Debat Publik Kedua di Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Hingga berita ini dipublikasi belum didapat informasi resmi. (Dairul)