RMRB Ingatkan DLHK Riau Jangan Main Mata Dugaan Pencemaran Limbah PKS PT Sumatra Karya Agro

0 226

DERAKPOST.COM – Adanya permasalahan limbah, yang dikeluhkan oleh masyarakat di Desa Sei Kuning, di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Hal itu, matinya ribuan ikan di tambak miliknya warga disebab dugaan limbah PT Sumatra Karya Agro (SKA) di daerah ini.

Diketahui, beberapa waktu lalu, dari pihak DLHK Provinsi Riau sehari setelah beredar kabar matinya ribuan ikan diduga disebab limbahnya SKA menurunkan tim untuk hal memastikan penyebab matinya ikan milik warga tersebut pada hari Sabtu 3 Agustus 2024. Karena aliran Sungai Siabu Sumbek, yang terlihat tampak menghitam dan serta mengeluarkan aroma bau menyengat.

Namun sekarang ini permasalahan limbah PT SKA tersebut tidak ada kejelasan akan tindakan tegas dari pihak DLHK Riau, yang sudah menurunkan tim ke lokasi mati ikan miliknya warga tersebut. Sehingga, hal itu menjadi tandatanya para pihak. Sebab dari kejadian mati ribuan ikan memenuhi unsur pidana. Bahkan pada kejadian yang terjadi bukan hal untuk yang pertama kalinya.

Terkait ketidakjelasannya dari DLHK Riau yang menurunkan tim tersebut, maka dari Ketua Umum Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Akhel Pernando SH angkat bicara. Ia meminta pihak DLHK ini tak main mata dengan pihak perusahaan didalam menyelesaikanya permasalahan yang telah merugikan masyarakat. “Kami minta jangan main mata,” ujar Akhel.

Dia mengatakan, sebab hingga kini pihak DLHK Riau tak kunjung mempublikasikan hasil tinjauan lapangan tersebut. Padahal ini sambungnya, dengan kejadian matinya ribuan milik warga ditambak itu jelas bisa diduga ada unsur pidana. Ahkel menyebut, pihak DLHK Riau yang sudah menurunkan tim ke lokasi tersebut mempublikasi hasil peninjauan, bukan didiamkan begitu.

Ahkel dalam hal ini menduga, pihak DLHK Riau tidak serius mengungkap permasalah limbah atau pencemaran lingkungan yang merupakan ulah PT SKA. Buktinya, dalam hal inikan DLHK Riau tidak ada melakukan Penyidikan Lingkungan yang sebagaimana mestinya. Padahal dengan ada Penyidikan Lingkungan, akan segera diketahui. “Maka menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Kesempatan itu Akhel mengatakan, maka wajar saja saat tim diturunkan oleh Kepala DLHK Riau ini tidak ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH), yang sebagaimana mestinya. Dimana atas permasalahan ini, pihak DLHK Riau hanya melibatkan Tim P4LH. Ini saja sudah jelas menimbulkan kecurigaan dengan ketidak seriusanya menangani perkara ini.

“Saya ingat. Sewaktu, hal ada kasus yang sama. Yakni pada kasusnya PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) Bengkalis. Saat itu melibatkan penyidik Gakkum KLHK dan berhasil menjerat EK (30) selaku Direktur dan AN (40) General Manager ini sebagai tersangka. Tapi, beda halnya penanganan kasus PT SKA di Rohul. Sehingga ini yang jadi pertanyaan dasar,” ungkapnya.

Akhel yang juga berprofesi sebagai Dosen Hukum pada salah satu Perguruan Tinggi di Pekanbaru menambahkan, berdasarkan penelusuran tim RMRB Rohul sama RMRB Provinsi Riau pada waktu lalu. Dari warga itu melaporkan atas dugaan pencemaran limbah oleh PT SKA. Disikapi pihak DLHK Riau ada meninjau dengan tim P4LH. Tapi hingga kini tidak ada kejelasannya. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.