Tidak Tegas pada PT Arara Abadi di Tahura, Darbi: YBSN dan PPRI Desak Pj Gubri Copot Plt Kepala DLHK

0 243

 

DERAKPOST.COM – Meski pemberitaan hal di kawasan Konservasi Tahura SSH yang diduga alih fungsikan oleh PT Arara Abadi. Tapi hingga kini, belum ada tindakan tegas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Diminta Pj Gubernur Riau (Gubri) mencopot Job Kurniawan dari jabatan.

Terkait hal ini, memang diketahui ada dari pihak DLHK Riau melakukan pertemuanya dengan para pihak menyikapi laporan dari masyarakat. Yakni pertemuan ini bersama PT Arara Abadi dan beberapa Kepala Desa (Kades), Camat Minas dan Camat Tapung Hilir. Tapi, tidak memberikan penyelesaian yang komprehensif.

Menyikapi ini, pihak Yayasan Bertuah Sakti Nusantara (YBSN) seperti disampaikan itu melalui Wakil Ketua Darbi. Ia menilai DLHK Riau terkesan tidak sanggup menegakkan akan aturan pada Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.

Bahkan DLHK diduga mengangkangi SK Mentri LHK RI, Nomor: SK.7951/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/10/2022, tentang Kawasan Konservasi TAHURA.
“Hasil pada pertemuan itu ada beberapa alternatif penyelesaian yakni berupa akan dikordinasikan dengan KLHK. Ini sangatlah tak jelas,” kata Darbi.

Darbi yang merupa Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Pimpinan Redaksi Intelektual (PPRI) ini mengatakan, padahal sudah jelas ada peraturan menegaskan, sejak kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan Tahura SSH. Dan itu, dalam pengawasanya OPD DLHK Riau akan segala aturan. Tetapi hal itu tidak berjalan.

Sehingganya dalam hal ini, sambung Darbi, menilai ada semacamnya konspirasi pihak atau oknum DLHK dengan PT Arara Abadi. Karena yang hingga sekarang diduga tetap masih manfaatkan kawasan Tahura SSH tersebut sebagai akses jalan. Inikan sangat jelas telah melanggar hukum, dan harus di proses hukum.

“Kami menduga DLHK Riau ada konspirasi dengan PT Arara Abadi. Hal itu, dibuktikan dengan mandul OPD DLHK yang dinakhoda Job Kurniawan. Sebab tak ada bermanfaat. Bahkan anggaran juga habis tapi pelanggar aturan di kawasan Tahura SSH tidak ada yang ditindak. Jika tidak sanggup, silahkan undurkan diri,” kata Darbi.

Darbi juga menegaskan, YBSN sama PPRI akan melakukan gugatan perdata, dengan membuat ini rekomendasi kepada Pj Gubri Gubernur maupun Kemendagri agar segera mencopot Job Kurniawan dari jabatan Plt Kepala DLHK Riau dan jajaranya yang juga dinilai tidak mampu dalam melaksanakan amanah jabatan. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.