DERAKPOST.COM – Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyebut, pihaknya sudah melayangkan panggilan kedua, yakni tanggal 5 Agustus 2024. Hal itu, karena pada panggilan pertama tidak hadir.
“Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun yang menjabat Sekwan Riau itu dijemput paksa. Jika tak bisa hadir pada panggilan kedua yang dijadwalkan tanggal 5 Agustus 2024. Sebab panggilan pertama tertanggal 30 Juli 2024 tidak hadir,” kata Nasriadi.
Dikatakan dia, Muflihun tidak hadir berikan keterangan karena alasan urusan keluarga. Maka itu kepolisian kembali melayangkan surat panggilan. Nasriadi ini, menjelaskan penyidik melakukan pemanggilan kedua terhadap Muflihun diagendakan 5 Agustus 2024 mendatang.
Namun jika masih mangkir akan dilakukan upaya paksa. “Bila itu pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan ini. Maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,” ujarnya.
Kesempatan itu Nasriadi menyebut, kalau saat ini, penyidik Polda Riau memeriksa 26 saksi dan akan terus bertambah. Diantara dimintai keterangan itu Sekwan DPRD Riau pada tahun 2019-2020, Kaharudin. Namun, saksi dipanggil itu bisa bertambah.
Sebagai informasi, Polda Riau ini menyidik perkara dalam dugaan tindak pidana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau ditahun 2020-2021. Penyidik ini sudah mengumpulkan barang bukti hingga keterangan para saksi. (Rezha)