Nasriadi: Sekwan Riau Muflihun Kembali Mangkir Panggilan Penyidik Polda, Nasriadi: Bisa Jemput Paksa
DERAKPOST.COM – Muflihun tidak hadir, pada panggilan Penyidik Polda Riau, hari Selasa (30/7/2024), memberi keterangan pada perkara dugaan tindak pidana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi di hari Rabu (31/7/2024), kepada wartawan. Dikatakan, kalau Muflihun kembali mangkir panggilan penyidik untuk hadir memberi keterangan karena alasan urusan keluarga.
“Muflihun ini dipanggil Selasa (30/7/2024), memberi keterangan pada perkara dugaan tindak pidana. Namun tak bisa hadir karena ada urusan keluarga mendesak. Sehingga, penyidik ada mengirimkan surat panggilan kedua pada hari ini,” ungkapnya.
Nasriadi inipun, menjelaskan penyidik akan melakukan pemanggilanya kedua terhadap Muflihun pun diagendakan pada 5 Agustus 2024 mendatang. Tetapi sambungnya, jika masih mangkir pada panggilan kedua, akan dilakukan dengan upaya paksa.
“Bila nanti pada saat panggilan kedua tidak juga dapat memenuhi hadir. Maka itu dapat dilanjutkan dengan panggilan upaya paksa pada Muflihun. Tentunya ini akan dilakukan upaya secara paksa dengan mengeluarkan surat perintah,” sebut Nasriadi.
Untuk diketahui. Hingga sekarang ini pihak Penyidik Polda Riau ini telah memeriksa 26 orang saksi dan bisa akan terus bertambah nantinya. Diantaranya yang dipanggil yakni sejumlah pegawai, dan Sekwan DPRD Riau ditahun 2019-2020, Kaharudin. (Rezha)