DERAKPOST.COM – Beberapa waktu lalu, diketahui Dr drh H Chaidir MM dan Ir H Nasrun Effendi MT di dalam pernyataan tertulis itu terkait penolakan Bakal Calon (Balon) Gubernur Riau Muhammad Nasir. Hal itu ternyata berbuntut panjang, yakni akan dipanggil Polda Riau.
Dimana dalam surat beredar itu, Dr drh H Chaidir MM dan Ir H Nasrun Effendi MT ini akan diperiksa oleh Bagin Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Riau. Saat ini, untuk surat pemanggilan keduanya beredar luas di sosial media masyarakat.
Dalam surat yang beredar itu pemanggilan Dr drh H Chaidir MM dan Ir H Nasrun Effendi MT, sesuai surat nomor B/1498/VII/2024 Ditrekrimsus dan nomor B/1499/VII/2024 Ditrekrimsus, yang dikeluarkan Jumat (25/7/2024). Keduanya, diminta datang ke ruang Subdit 5 Ditrekrimsus untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Senin 29 Juli mendatang.
Melalui, wadah Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) keduanya menandatangani surat yang berisikan penolakan Muhammad Nasir, sebagai calon Gubernur Riau, yang dikirimkan ke kantor pusat tiga partai pengusung Muhammad Nasir di Jakarta. Di dalam surat itu Chaidir sebagai ketua badan musyawarah , sedangkan Nasrun sebagai ketua umum pengurus harian.
Bahkan, informasinya surat yang dirumuskan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) juga sudah dikirim melalui pesan elektronik.
Bentuk surat pemanggilan terhadap Dr Chaidir dan Nasrun, yang dikirim penyidik Subdit 5 Syber tersebut merupakan klasifikasi biasa.
Dalam surat itu keduanya berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sitatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, saat dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya benarkan adanya pemanggilan terhadap keduanya.
“Memang benar, kami akan melakukan pemanggilan terhadap dua nama tersebut,” ujarnya. (Rezha)