Jaksa Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah PMI Riau yang Dinakhodai Syahril Aboubakar

0 449

DERAKPOST.COMDiketahui, kalau Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Syahril Abubakar itu mengembalikan sejumlah uang ke kas daerah atau negara terkait pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI Riau.

Ternyata hal tersebut tidak mempengaruhi penanganan perkara dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Seperti diketahui saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah PMI Riau. Saat inipun status perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.

Saat proses penyidikan bergulir, Syahril Abubakar tiba-tiba mengembalikan uang sebesar Rp483.330.250 ke kas daerah/negara. Syahril mengaku telah mengirimkan surat ke Kepala Kejati (Kajati) Riau cq Asisten Tindak Pidana Khusus, terkait pengembalian tersebut. Surat tersebut telah diterima beberapa waktu hari yang lalu.

“Sudah (diterima),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Charles, Rabu (10/7/2024).

Uang tersebut merupakan temuan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Daerah Provinsi Riau tentang pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI Riau. Ternyata, hal tersebut berbeda dengan objek penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa tersebut.

“Berbeda penyidikan kita dengan yang sudah dikembalikan. Sebab diperiksa oleh Inspektorat, belum diperiksa semua. Misal itu vendor tempat beli barang belum pernah diperiksa, sementara itu disaat kita periksa vendor banyak barang atau pembelian yang fiktif,” sambung mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai itu.

Dengan begitu, proses penyidikan ini terus berjalan, kata Iwan Roy, meemastikan kalau penanganan perkara tersebut murni dalam pegakan hukum. Hal ini ujuarnya, sekaligus membantah keterangan Syahril Abubakar yang dalam suatu kesempatan mengatakan kalau kasus ini yang sangat kental nuansa politiknya.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi dana hibah PMI Riau Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2022 yang jumlahnya yaitu mencapai Rp5 miliar. Dalam proses penyidikan ini, puluhan saksi telah diperiksa. Jumlah saksi diyakini terus bertambah. Tim penyidik, telah agendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Fadly)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.