Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat Minta Segera Lapor Jika Tak Terima Fasilitas BPJS
DERAKPOST.COM – Diketahui, sekarang ini masih banyak perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau tidak memenuhi kewajiban. Seperti halnya, banyak tenaga kerja di Riau belum menerima fasilitas jaminanya BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan tempat mereka bekerja.
Terkait ha ini, dikonfirmasi langsung pada Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Ka-Disnakertrans) Riau Boby Rachmat. Ia tak menampik kemungkinan masih banyak tenaga kerja di Riau yang belum menerima fasilitas jaminan tenaga kerja itu dari pihak perusahaan tempat mereka bekerja.
“Bisa saja itu, ada banyak pekerja yang tak mendapatkan hak fasilitas jaminan tenaga kerja itu dari pihak perusahaan. Karena itu, pihaknya mempersilahkan mereka melapor ke Disnaketrans Riau. Tentu siap menerima pengaduan dengan tangan terbuka. Karena itu memang hak pekerja,” sebutnya.
Dikatakan, untuk dapat menjamin hak para tenaga kerja tersebut, maka pihaknya telah menjalin kerjasama itu dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Karena sambungnya, hal sebagai perpanjangan tangan pemerintah ini terus berupaya dalam memastikan para pekerja mendapat hak jaminan itu.
Dalam hal ini, pihaknya juga mengharapkan kolaborasi serta komunikasi yang baik dari pihak-pihak terkait, khususnya perusahaan. Namun, berharap pada perusahaan supaya bersikap kooperatif dalam hal memberikan data terkini terkait pekerjanya. Karena, hal data tersebut sangat penting sekali.
Boby mengatakan, pihaknya ini tentu saja dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap para pekerja, sehingga mereka paham tentang hak semestinya mereka dapatkan. Namun sambungnya, Disnakertrans Riau ini secara rutin turun ke lapangan untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak. (Rul)