Jika Caleg Terpilih Maju Pilkada Itu Wajib Mundur, Ini Penjelasan KPU

0 203

DERAKPOST.COM – Saat ini akan memasuki ajang Pilkada 2024, dikabarkan bahwa ada sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih itu, akan bertarung di Pilkada. Tapi aturannya jika ingin mencalonkan diri maka harus mundur.

“Kalau ingin ikut bertarung atau mencalon kembali untuk Pilkada 2024. Maka, sesuai ketentuan berlaku itu Caleg terpilih belum dilantik tersebut harus mundur. Artinya itu, wajib mundur diri dari posisi Caleg terpilih tersebut,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik.

Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa Caleg terpilih pada Pileg 2024 lalu, wajib mundur jika ingin mencalonkan diri untuk maju di Pilkada 2024. Dikarena sambung dia, hal itu sebagaimana yang sudah ada ketentuan aturan berlaku. Dan itu, diakui, masih menimbulkan kebingunganya bagi para Caleg terpilih di daerah-daerah.

Senada hal itu. Komisioner KPU Riau yang membawah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi, menyebut bahwa di dalam aturan undang-undang mengenai kewajiban para Caleg terpilih untuk mundur, jika ada ingin bertarung di Pilkada. Namun, ia mengakui bahwa masih menimbulkan kebingungan bagi para caleg terpilih di Pileg itu.

“Mungkin masih ada banyak yang bertanya akan permasalahan ini. Karena, mereka ini (Caleg) belum dilantik, disaat mencalonkan diri di Pilkada apakah mereka sudah harus mengundurkan diri sementara belum dilantik?” kata dia saat dihubungi.

Tahapan pencalonan Pilkada dan pelantikan caleg terpilih pemenang Pileg, lanjut Nahrawi, memang tidak sejalan.

“Pencalonan untuk maju sebagai calon kepala daerah itu tanggal 27-29 Agustus 2024 sementara pelantikan (caleg terpilih) ada yang bulan September. Sehingga ini ‘kan tidak beririsan,” sebutnya.

Terlebih, lanjut Nahrawi, masih ada beberapa daerah di Indonesia yang menunggu penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga proses penetapan dan pelantikan caleg terpilih juga belum bisa dilakukan jika belum ada keputusan MK sebagai acuan.

“Oleh karena itu, kita belum mendapat penjelasan konkrit. Kami baru akan ada pembekalan terkait dengan pencalonan tersebut di tanggal 20 April nanti (lusa) di Bimtek nasional,” ujarnya.

Nahrawi mengatakan bahwa informasi final akan disampaikan KPU Riau setelah Bimtek di Jakarta pada 20-23 April 2024 mendatang. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.