DERAKPOST.COM – Oknum pejabat inisial SI, di Dinas Kominfo Kabupaten Kampar ini terancam dilaporkan ke ranah hukum. Hal itu, karena sikap bungkam informasi yang diduga dilakukan Kabid tersebut. Padahal,
menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Kominfo.
SI, yang telah lama menjabat sebagai Kabid Dinas Kominfo Kabupaten Kampar, dan juga dipercayakan sebagai KPA, diduga ini tidak transparan dalam hal mengelola anggaran Publikasi yang diberikan oleh Pemerintah. Meskipun itu menjadi perhatian beberapa media dan LSM, tapi SI belum memberikan penjelasan yang jelas terkait penggunaan anggaran tersebut.
Menyikapi dugaan ketidaktransparanan ini, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Provinsi Riau, Emos Gea, berencana untuk mengirimkan surat kepada Dinas Kominfo Kabupaten Kampar dan juga bahkan akan membuat laporan kepada penegak hukum, jika ada terdapat indikasi pelanggaran.
“Anggaran publikasi pada Dinas Kominfo Kabupaten Kampar telah menjadi sorotan media berkali-kali, namun ini belum pernah ada diungkap secara jelas. Oleh karena itu, kami akan segera mengirim surat ke Dinas Kominfo dan jika nanti ditemukan indikasi pelanggaran. Kami, akan laporkan oknum tersebut ke penegak hukum,” ungkapnya.
Dikutip dari Garda45.com. Menurut Emos, pejabat di Dinas Kominfo, terutama Kepala Bidang Kominfo juga menjabat itu sebagai KPA, seharusnya dia bersikap transparan kepada media dan publik. Mereka memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran publikasi.
Sebab, menurut Emos, anggaran publikasi merupa uang negara yang harus dikelola dengan baik dan transparan. Penggunaan anggaran itu harus dipertanggungjawab kepada masyarakat. “Itu uang negara bukan uang pribadi mereka, jangan sampai salah menggunakan. Apa alasan mereka tidak terbuka terkait anggaran ini?, ” ujarnya.
Emos juga menyuarakan kekhawatirannya terkait kemungkinan ada penyalahgunaan anggaran publik untuk kepentingan pribadi oleh oknum di Dinas Kominfo. Tambahnya, seluruh anggaran berasal dari uang negara itu wajib diketahui publik. Jikalau tidak ada sesuatu atau indisikasi pelanggaran, tentu bisa dijelaskan. Jangan itu didiamkan dan bungkam.
Emos mengatakan, maka meminta kepada Pj Bupati Kampar untuk segera meevaluasi dan mencopot oknum demikian dari jabatan tersebut. Dikarena halnya oknum itu sangat tidak pantas menduduki jabatan demikian. “Hingga disaat ini, belum ada jawaban atau penjelasan dari inisial SI, terkait hal ini. Dan kami minta Pj Bupati Kampar untuk segera bertindak dalam mengatasi,” katanya.
Hingga berita ini diupload, konfirmasi yang dilayangkan kepada Kabid Kominfo inisial SI itu belum mendapatkan jawaban. Situasi seperti ini tentu menambah ketidakpastian terkait transparansi pengelolaan anggaran di Dinas Kominfo Kabupaten Kampar. (Rul)