Wow…. PHR Diduga Kembangkan Sumur Pengeboran Blok Rokan dengan Tanah Urug Illegal Mining

0 318

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Yayasan Riau Hijau Watch menduga pihaknya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menerima bahkan juga pergunakan tanah urug dari penyuplai terindikasi kuat telah lakukan proses penambangan secara ilegal atau illegal mining.

Demikian dusampaikan Ketua Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra dan didampingi Sekretaris Oloan. Dikatakan dia, diduga mempergunakan tanah urug untuk hal proyek pengeboran minyak di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan. Hal itu PHR menerima tanah urug dari pihak PT Rifansi Dwi Putra (RDP).

“PT RDP itu sendiri diketahui menerima pasokan tanah urug yakni dari dua Sub Kontraktor mereka. Yakni itu PT Bahtera Bumi Melayu, bahkan PT Batatsa Tunas Perkasa. Tetapi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rohil telah menutup lokasi galian C milik PT Batatsa Tunas Perkasa karena belum ada izin,” ungkap Yusteng dilansir siberindo.co.

PT Batatsa Tunas Perkasa mengakui izin IUP OP galian C yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui BKPM Pusat, dengan lokasi izin di Kabupaten Rokan Hulu itu salah ketik, karena di lampiran peta koordinat terketik di Kabupaten Rokan Hilir.

“Faktanya galian C berupa tanah urug  yang ditambang berada di Kabupaten Rokan Hilir, telah digunakan oleh PT Rifansi Dwi Putra untuk mengurug lokasi pemboran sejak PT Chevron Pasifik Indonesia beroperasi tahun 2021 hingga sekarang oleh PT PHR,” ungkap Yusteng.

Dilansir suarariaupos.com, pada tanggal 5 Januari 2022. Diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup Rohil ada melakukan penghentian kegiatan dan pemasangan DLH Line di lokasi Galian C Tanah Urug milik PT. Bahtera Bumi Melayu di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

Tidak hanya di situ, juga menghentikan dan memasang DLH Line di lokasi PT. Batatsa Tunas Perkasa di Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih.

Informasi dirangkum, dua perusahaan itu telah kembali melakukan penambangan Kamis (6/1/2022), karena ada surat dari DLH Rohil untuk mengerjakan dokumen Amdal selama 60 hari.

Lalu mereka diperintahkan DLH Rohil untuk segera menyelesaikan dokumennya selama 60 hari kerja. Sehingga mereka boleh melakukan aktivitasnya dan wajib melakukan penghijauan di areal galian C.

Namun, keputusan ini tanpa berberkordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian ESDM atau setidaknya kepada Dinas Pertambangan ESDM Riau dan Inspektur Tambang KESDM Perwakilan Riau, terkesan kental Kadis LH Rohil mengambil alih wewenang Menteri ESDM menurut UU Nomor 3 Tahun 2020.

“PHR menyurati Bupati, sehubungan pembukaan sumur baru, mereka minta bantuan untuk izin operasional serta surat permohonan dari perusahaan penyedia Tanah Urug. Setelah mereka menunjukan dokumen lingkungan berupa UKL/UPL, makanya diberikan dispensasi untuk operasi dengan persyaratan yang telah ditentukan,” kata Kepala DLH Rohil Suwandi SSos, Jumat (7/1/22).

Bupati Rohil Afrizal Sintong ketika dikonfirmasi membenarkan tentang telah adanya surat dari PHR tersebut. Dikatakannya, bahwa Pemkab Rohil juga meminta kepada pihak perusahaan yang melakukan pengerukan Tanah Urug, agar tidak banyak mengangkut Tanah Urug, dan kemudian menyiram lumpur berserakan di jalan.

“Tujuan dua hal itu, yaitu agar jalan tidak cepat rusak, dan masyarakat tidak terganggu oleh lumpur Tanah Urug itu,” tutup Afrizal Sintong.

Perihal surat PHR ke Pemkab Rokan hilir itu pun dibenarkan PHR. Seperti dipapar Sonitha Poernomo Manager Corp. Communication PT PHR, pada Jumat (7/1/22) sore. Bahwa pihaknya ini telah menyampaikan surat ke berbagai pihak untuk menerangkan bahwa mitra kerja PHR sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan BKPM mendukung target pengeboran tersebut. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.