Begini Aturan dan Ancaman Hukuman yang Menanti Oknum Caleg Nakal Dimasa Tenang Kampanye

0 411

DERAKPOST.COM – Penyelenggaraan pada pesta demokrasi Pemilu tahun 2024, tersisa hitunganya beberapa hari ke depan. Ini tak hanya pemilihan presiden dan wakil presiden, masyarakat juga memilih calon anggota legislatif tingkat DPR, DPD dan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota digelar 14 Februari 2024 mendatang.

Para peserta yang ikut bertarung sebagai calon legeslatif, mempersiap kampanye agar meraih jabatan politik. Tapi, itu perlu diingat, meraih kemenangan dengan tanpa melanggar aturan. Salah satunya itu tidak menggunakan politik uang alias money politic.

Pelanggar dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda. Bagaimana bisa seperti ini? Untuk memahaminya, yuk kita simak penjelasan berikut berdasarkan pemaparan narasumber dalam giat Media Gathering yang dilaksanakan oleh Bawaslu Riau di Labersa Hotel pada Selasa, 12 Februari 2024.

Larangan politik uang atau money politics tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, lenyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

UU 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Lalu apa saksi bagi pihak yang melanggar aturan tersebut? Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan.

Tindakan tersebut berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota sebagai calon terpilih.

Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, pelaksana kampanye, dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.

Bagi paaangan calon atau juga calon legeslatif yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu, dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.

Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok, yakni :

Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”. (Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.