Dipersiapkan Empat Jaksa Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar di LAMR Pekanbaru

0 362

DERAKPOST.COM – Dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1 miliar di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2020 masih berlanjut. Hal itu, pihak Kejari Pekanbaru kini persiapkan empat jaksa untuk proses penyidikan.

“Kejari Pekanbaru telah ada menyiapkan empat orang jaksa didahal hal mengikuti perkembangan kasus ini. Penyidikan saat ini berada di bawah kendali Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru dan berada dalam tahap pengumpulan bukti,” kata Rionov Oktana Sembiring.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, menyebut , jaksa yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara, baik dari aspek formil maupun materil setelah dilimpahkan penyidik.Kalau untuk SPDP diterima 26 januari 2024 kemarin.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, penyidik sedang melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan dari puluhan saksi yang diduga mengetahui peristiwa korupsi tersebut.

“Sejauh ini sudah 20-an saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemko pekanbaru, dan lainnya,” ungkap Bery.

Tidak hanya itu, pihak penyidik juga tengah menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh auditor eksternal.

Setelah audit selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. ‘Audit oleh BPK (badan pemeriksa keuangan) RI,” tambah Bery.

Dengan perkembangan ini, masyarakat menanti hasil akhir dari penyidikan ini serta harapannya agar pelaku korupsi dapat diungkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (Fad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.