DERAKPOST.COM – Awal tahun 2024, Bea dan Cuka Batam Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan hal penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok. Serta menahan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) dan satu
unit kapal cepat (high speed craft).
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidilah dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (10/1/2024). Kata dia, pihaknya ini berhasil menindak kapal cepat yang membawa rokok tanpa pita cukai, penangkapan dilakukan di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau.
“Pada hari Ahad (7/1/2024) sore itu, Bea Cukai Batam ini mendapatkan informasi. Bahwasa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang ini yang menuju Guntung, di Riau” kata Rizki. Penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebut ada pemuatan kotak-kotak ke kapal diduga berisi barang kena cukai.
Menyikapi laporan itu, katanya, Tim patroli Bea Cukai Batam inipun segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan halnya pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 dalam halnya upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
“Pukul 21.40 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 2 orang ABK. Terhadap 2 ABK, kapal dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) yaitu jenis Hasil Tembakau (HT) ini tanpa pita cukai merek OFO itu sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok. Kegiatan itu, katanya jelas melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Kesempatan itu dikatakan dia, terhadap 2 ABK, kapal dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam. Hal ini guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai atas ketentuan yang berlaku. Sebab, dilakukan pemeriksaan muatan kapal ditemukan itu barang melanggar aturan Undang-Undang di tanah air ini. (Suk)