DERAKPOST.COM – Saat ini pesan berantai beredar di kalangan kepala desa (kades) di Indragiri Hilir (Inhil). Pesan tersebut, berisi tentang ajakan kepada kades untuk dapat mengumpulkan suara dan mengarahkanya kepada dua orang Calon Legislatif (caleg) DPR RI.
Pesan berantai itupun beredar di sejumlah Whatsapp Grup (WAG) di Inhil. Terkait hal informasi itu dibenarkan tokoh masyarakat Inhil Haji Jamaluddin. “Ada pesan berantai di kalangan kades se-Inhil. Pesannya, yang meminta para kades mengumpulkan suara dan memberikannya kepada dua caleg DPR RI dapil Riau 2,” katanya.
Tokoh masyarakat Inhil, Haji Jamaluddin ini mengatakan, dua caleg yang dimaksud terdiri dari satu incumbent atau petahana dan satu caleg pendatang baru. Diketahui kedua caleg DPR RI inipun punya hubungan keluarga, namun beda partai. Tapi, dalam hal ini sama-sama dari dapil yang sama.
Atas hal tersebut, Jamaluddin minta pada para kades se-Inhil ini agar berhati-hati dan jangan terpengaruh atas ajakan dari caleg tersebut. “Setahu saya ini, kades yang ikut bermain politik praktis itu bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sesuai undang-undang pemilu,” jelasnya.
Terkait informasi ada Kades di Inhil yang demikian, dikomunikasikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal. Dia pun menegaskan, pengawasan Kades menjadi atensi dari lembaga pengawas Pemilu itu. Artinya, Kades jangan main-main di dalam perhelatan, apalagi melakukan hal politik praktis jika tidak ingin ditindak Bawaslu.
“Bawaslu, punya fokus khusus untuk hal melakukan pengawasan terhadap aktifitas kepala desa,” tegas Alnofrizal. Karena ujar dia, seperti diketahui di dalam pasal 490, di UU nomor 7 tahun 2017. Yakni dalam pasal itu disampaikan, bahwa kades melakukan tindakan menguntungkan peserta itu bisa dikenakan sanksi pidana penjara. (Rul)