Pasca Putusan MK, Ini Kata Pengamat Soal Beberapa Kepala Daerah di Riau Menjabat Hingga 2024

0 204

DERAKPOST.COM – Pakar hukum Universitas Riau (Unri) Zulwisman,  mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menerima gugatan beberapa kepala daerah tentang masa jabatan mereka yang terpotong atau tidak sampai lima tahun karena agenda Pilkada serentak tahun 2024.

Keputusan MK ini juga berlaku di Riau sehingga beberapa kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 ke atas akan berakhir pada 2024. Hal ini dikatakan pakar hukum Universitas Riau (Unri) Zulwisman,

“Apa yang diputuskan MK itu bersifat mengikat dan final, sehingga kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih tahun 2018 tidak berakhir di tahun 2023, karena jelas berdasarkan tafsir MK tadi dimana pasal 201 ayat (5) Inkonstitusional,” jelasnya.

Dikutip dari GoRiau.com. Menurutnya, masa jabatan kepala daerah yang dipilih tahun 2018 dan baru menjabat tahun 2019 akan bertambah masa jabatannya beberapa bulan, hingga bulan September atau Oktober 2024. “Karena Pilkada di tahun 2024 akan terjadi di bulan November,” ujarnya.

Ia mengatakan keputusan MK ini merupakan hal positif bagi kepala daerah yang sedang menjabat dan juga bagi daerah, karena melalui putusan MK ini, Menteri Dalam Negeri tidak perlu menunjuk Pj kepala daerah di tahun 2024.

“Inilah salah satu putusan MK yang memberikan satu keadilan baik bagi kepala daerah yang terpilih di tahun 2018 yang baru menjabat di tahun 2019. Tapi dibalik itu semua, ya inilah resiko secara politik dalam kebijakan menyerentakkan pilkada nasional di tahun 2024,” tutupnya.

Berdasarkan penelusuran GoRiau.com, beberapa kepala daerah di Riau yang dilantik di atas tahun 2019 adalah:

1. Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau, dilantik pada (20/2/2019).

2. Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti serta Walikota dan Wakil Walikota Dumai dilantik pada (26/2/2021).

3. Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan dilantik pada (26/4/2021). Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu), (5/7/2021).

4. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak dan Bupati dan Wakil Bupati Rohil (8/6/2021).  (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.