Oalah… Hasil Pemilihan Ketua PWI Pelalawan Digugat, Karena Diduga Tercatat di Partai Politik

0 252

 

DERAKPOST.COM – Baru-baru ini, sudah ada hasil pemilihanya, untuk Ketua PWI Pelalawan yang berdasarkan Konferkab ke-VII, digelar pada 16 November 2023, yang bertempat Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja, Pangkalan Kerinci. Namun hasil pemilihan tersebut dinilai cacat hukum, dan digugat.

Hal itu, disampaikan oleh Assep Putra Sulaiman A Md Par, yang melalui Kuasa Hukumnya, Nila Hermawati SH, tanggal 28 November 2023, kepada wartawan di Pangkalan Kerinci. Sebutnya, dalam hal sebagaimana surat nomor: 01-Lp/APS/Konferkah-VII/Pllw/XI/2023, yang dituju kepada Plt Ketua Dewan Kehormatan di PWI Riau Zufra Irwan.

“Benar telah disampaikan pada Tanggal 27 November 2023 di Pekanbaru,” sebut
Nila. Diterangkan, dasar pelaporan klien ini adalah atas dasar penegakan aturan PD/PRT PWI baru saja disahkan melalui hasilnya Kongres XXV PWI Tahun 2023 di Bandung, dan itupun sudah dilanggar oleh kedua oknum Terlapor saat proses pemilihan di Konferkab.

Dikatakan dia, gugatan terkait adanya dugaan pelanggaran berat PD/PRT, KEJ & KPW PWI di pelaksanaan Konferensi Ke-VII pada sesi sidang pleno tata tertib pemilihan dan bahkan hal kriteria Ketua PWI Kabupaten Pelalawan. Dikatakanya,
terungkapnya adanya pelanggaran atau temuan ini ada informasi kalau Terlapor masih tercatat dikepengurusanya salah satu pada partai politik.

“Klien kami menduga saat pemilihan itu Terlapor yang sengaja mendiamkan dan membohongi penyelenggara, serta ada pembiaran. Ini jelas tidak sesuai dengan semangat dan ketentuan PD/PRT, KEJ dan KPW. Hal itu, jelas-jelas kangkangi serta membohongi dan bahkan adanya motif konspirasi dengan sengaja tidak memenuhi syarat ketentuan pada saat maju mencalonkan sebagai Ketua PWI Pelalawan,” ujarnya.

Dimana ada dua oknum terlapor, salah satunya disaat ini sudah menjadi ketua terpilih secara aklamasi yang diduga itu tidak punya itikad baik untuk mematuhi dan memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam PD/PRT pada saat masuk pelaksanaan pemilihan. Yaitu pada sesi sidang pleno tata tertib pemilihan, dan kriteria Ketua PWI Kabupaten Pelalawan Tanggal 16 November 2023.

“Ya, bahkan klien kami (Assep PS, red) pada saat dirinya deklarasi menyatakan siap maju tunduk, serta taat mematuhi PD/PRT akan syarat pencalonan pada pernyataan verbal deklarasinya Tanggal 12 November 2023 di salah satu rumah makan pak Itam dan mensosialisasikan dengan membagikan itu diktat PD/PRT, KEJ dan KPW kepada seluruh anggota PWI Pelalawan,” ungkapnya.

Nila mengatakan, bahwa sebagai Kuasa Hukum Assep Putra Sulaiman A Md Par, ini merasa dizolimi, yang karena klienya selama pemilihan dimana kedua oknum anggota PWI Pelalawan juga ikut dalam kontestasi kandidat dan terpilih secara aklamasi yakni Syamsul Bahri beserta pasangan calon saat penjaringan calon Andi Indrayanto, itu ternyata masih aktif pada aalah satu partai politik.

“Jelas sekali ini melanggar PD/PRT, KEJ dan KPW Organisasi pada Pasal 28 poin 5. Dimana ini secara tegas menjelaskan tentang Pengurus PWI baik Pusat, atau Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak boleh ada merangkap jabatan pengurus Partai Politik serta organisasi terafiliasi, dan lembaga pemerintah. Maka diserah berkas laporan kepada Plt Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau,” ujarnya. **Ait

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.