DERAKPOST.COM – Memasuki ini masa kampanye Pemilu 2024, maka menunda penanganan tindak pidana korupsi, baik itu terhadap laporan baru maupun yang sudah diproses, penyelidikan, maupun penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani pada wartawan. Ia.mengatakan, bahwa sikap kejaksaan ini bersifat sementara. Jaksa tidak ingin dalam hal proses penegakan korupsi dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu atau kontestan Pemilu
“Ini mencegah menggunakan penegakan hukum sebagai alat politik. Kejaksaan tidak mau diperalat untuk politik praktis,,” ujar Asep didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Rabu (29/11/2023).
Sikap kejaksaan ini merupakan bagian menjaga netralitas dalam pemilu seperti arahan Jaksa Agung. “Jaksa Agung mengeluarkan momerandum Nomor 217 Tahun 2023 untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan terhadap peserta pemilu,” kata Asep.
Asep menerangkan , keputusan Jaksa Agung akan berakhir hingga seluruh rangkaian Pemilu 2024 selesai. Setelah selesai, pengusutan tindak pidana korupsi dimulai lagi hingga terpilih legislatif di Pekanbaru.
“Misalnya saat masa kampanye ini ada yang melapor, yang dilaporkan si anu yang ikut calon legislatif, ya tidak akan ditindaklanjuti,” tutur Asep.
Sebagai informasi, Kejari Pekanbaru dalam beberapa hari terakhir banyak laporan dugaan korupsi yang terjadi di lembaga legislatif. Tidak hanya orang tapi juga anggaran kesekretariatan legislatif.
Setelah ditelaah, laporan itu menyangkut orang yang maju lagi sebagai calon legislatif. Kejari Pekanbaru memilih tidak menindaklanjuti dahulu sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung.
Namun, Kejari Pekanbaru menyatakan akan menindaklanjuti setelah seluruh rangkaian Pemilu 2024 selesai. Jika alat bukti cukup, jaksa bakal mengusut. Begitu juga sebaliknya, akan menghentikan jika tidak cukup bukti. **Fad