Segera Berakhir 15 Desember 2023 Bapenda Riau Himbau Manfaatkan 7 Berkah Pajak Daerah

0 765

 

DERAKPOST.COM – Menjelang berakhir Program 7 Berkah Pajak Daerah, yaitu 15 Desember 2023. Dalam hal ini, pada pemilik kendaraan pembeli kendaraan bekas atau belum balik nama kendaraan agar segera mungkin melakukan proses BBNKB-II, karena tidak dipungut biaya.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, H Syahrial Abdi mengimbau pada pemilik kendaraan pembeli kendaraan bekas atau belum balik nama kendaraannya segera ini melakukan proses BBNKB-II, karena tidak dipungut biaya.

Menurutnya, dalam hal ini ada terdapat beberapa keuntungan kalau seseorang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, salah satunya itu terjamin legalitasnya akan kepemilikan kendaraan bermotor.

“Keuntungan lainnya yaitu mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kedepannya,” kata Syahrial

Selain itu, lanjut Syarial, dengan melakukan BBNKB II maka dapat mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan. Kemudian, mempermudah klaim asuransi kecelakaan serta menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

“Jadi pemilik kendaraan yang melakukan BBNKB II berkontribusi positif dalam program pembangunan di Provinsi Riau. Jadi kami harap seluruh pemilik kendaraan bisa melaksanakan balik nama kendaraan. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan,” terangnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat (1), bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berlaku selama kepemilikan tidak dipindah tangankan

Selain gratis BBNKB-II, tambah Syahrial, keuntungan dari program 7 Berkah Pajak Daerah lainnya adalah, seperti penghapusan denda keterlambatan, penghapusan pokok pajak terhutang tahun ke-4 dan seterusnya.

“Untuk pelaku usaha berbadan hukum, jika melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau, maka akan kita berikan diskon 50 persen pokok pajak untuk tahun pertamanya,” tukasnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Program 7 Berkah Pajak Daerah Provinsi Riau sendiri akan berakhir pada tanggal 15 Desember 2023 mendatang. Pemilik kendaraan bermotor hendak membayar pajak bisa mendatangi Kantor Samsat, memanfaatkan Samsat Keliling atau dapat mengakses sistem pelayanan relatif baru seiring kehadiran Samsat Drive Thru. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.