DERAKPOST.COM – Para supir pembawa kebutuhan pokok di pasar atas/inpres Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau mengeluh dengan keberadaan Pungutan liar (Pungli). Pungli tersebut wajib dibayar setiap bulan 300 Ribu untuk mobil colt diesel dan 100 Ribu untuk mobil L 300.
Salah seorang supir mobil L 300 yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan. Dia mengungkapkan, setiap mobil yang masuk ke pasar atas Bangkinang wajib membayar 100 Ribu perbulan dan uang tersebut tidak jelas untuk apa.
Ketika ditanya seandainya tidak dibayar uang 100 Ribu tersebut apa dampaknya dan ia mengatakan, mereka meancam kalau tidak dibayar uang 100 Ribu tersebut dan barang yang dibawa akan hilang. Uang 100 Ribu tersebut bukan untuk upah angkat barang, tetapi tidak jelas untuk apa.
Diterangkan nya lebih lanjut, Pungli tersebut hanya di pasar Bangkinang saja dan semua mobil barang kena Pungli. Untuk pasar Kuok dan pasar Air Tiris tidak ada Pungli dan kami di sana hanya membayar upah angkat barang saja.
Pernyataan sama juga disampaikan oleh seorang supir mobil Colt diesel yang juga tidak mau nama nya dipublikasikan dan ia mengatakan, “Kami selaku supir mobil Colt diesel yang masuk ke pasar Bangkinang wajib membayar 300 Ribu perbulan,” ujarnya.
Diterangkan nya lebih lanjut, kalau tidak dibayar uang 300 Ribu dan kami selaku supir tidak nyaman karena ada ancaman dari mereka yang mengutip. Sebenarnya kami keberatan dengan uang 300 Ribu tersebut karena kegunaan nya tidak jelas untuk apa.
Untuk saya hanya 1 kali seminggu masuk ke pasar Bangkinang setiap hari Rabu. Untuk biaya bongkar muat dan saya juga membayar dan hal tersebut wajar. Untuk pasar Air Tiris tidak ada Pungli di sana, terangnya. “Kami harap kepada pihak penegak hukum untuk menertibkan Pungli ini,” ujarnya. **Akh/Rul