Sedihnya, Elisabet Akhirnya Divonis 3 Bulan akibat Laporan Ayahnya
MP, PEKANBARU – Seorang putri pejabat penting di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Elisabet Oktavia akhirnya divonis selama 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sedihnya, ibu muda yang baru melahirkan seorang putra berusia lebih kurang satu bulan ini divonis akibat dampak laporan Abel Tua Sirait, yang merupakan Bapak Tua (Paman)-nya.
Laporan Abel Tua ini karana tidak terima atas pemalsuan tanda tangan Lisbon Sirait yang tidak lain ayah Elisabet di lembaran Surat Partupolon yang merupakan syarat keluarnya akta nikah dari Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) Samuel Rumbai kota Pekanbaru pada tanggal 21 Desember 2020.
“Memutuskan hukuman 3 bulan penjara untuk Elisabet Oktavia dan 5 bulan untuk James Silaban (suami Elisabet, Red) karena terbukti melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana,” kata Zulfadli, SH, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (9/12/2021) sore.

Hukuman yang diterima pasangan suami istri (pasutri) yang tak pernah mendapat restu dari orangtua Elisabet ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan hukuman masing masing 5 bulan untuk Elisabet dan 7 bulan untuk James Siliban.
Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa Vintor Harianja. Seperti diberitakan sebelumnya, Vintor Harianja didakwa sudah memalsukan tanda tangan Lisbon Sirait yang tidak lain adalah ayah Elisabet di Surat Partupolon.
Mendengar amar putusan itu, baik JPU maupun Kuasa Hukum terdakwa, Darwin Natalis Sinaga, SH mengatakan akan pikir pikir dulu apakah menerima ataupun menolak putusan tersebut. * (DW Baswir)