KPK Gelar Rakor Aparat Penegak Hukum di Mapolda Riau

0 190

MP, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi, tadi pagi (6/12/2021), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum di Aula Tribrata Polda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru.

Kegiatan yang merupakan serangkaian acara dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 ini menghadirkan pembicara utama (”keynote speaker”) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam dalam rakor itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, Dir Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djoko Poerwanto, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari, Wakajati Riau, Kepala BPK Perwakilan Prov Riau Fauqi Ahmad Kharir, Ak dan beberapa pejabat penting lainnya.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan ada 3 (tiga) tiga hal yang dapat dilakukan untuk melawan korupsi. Pertama, pembangunan materi hukum pihaknya sudah membuat hampir semua undang-undang yang melarang dan megancam berat hukuman korupsi.

Kedua, pembangunan struktur hukum pihaknya sudah membuat semua lembaga dengan kewenangan yang kuat. Pengadilan disatuatapkan agar tidak diintervensi kepuasannya untuk menegakkan hukum.

Ketiga, mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Semuanya itu dibuat untuk membersihkan negara dari tindak-tindak korupsi, baik itu korupsi uang maupun korupsi politik maupun korupsi kebijakan,” pungkas Mahfud.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah memilih Mapolda Riau sebagai tuan rumah diskusi panel sekaligus rakor APH.

“Sebagai tuan rumah saya berterima kasih atas diskusi ini. Saya ingin apa yang didiskusikan bisa dioperasionalkan dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tuturnya usai kegiatan berlangsung.

Kapolda Riau meyakini, kegiatan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, bukan hal yang baru. Untuk itu sinergritas antara aparat penegak hukum harus terjalin dengan baik dan benar dalam penegakan hukum terkait korupsi.

“Penegak hukum bukan lagi memulai, tetapi sudah masuk pada tahapan yang lebih tinggi. Artinya, para penegak hukum sudah ahli dalam menegakkan hukum, bukan hanya pada penerapan pasal-pasal dalam undang-undang korupsi. Tetapi, juga penerapan terhadap pencucian uangnya dari hasil korupsi,” terangnya.

Artinya, imbuh Agung lagi, sinergi ini akan mewujudkan akan membawakan hasil, dan tujuan kita adalah bagaimana uang negara tidak berkurang akibat dari tindak pidana korupsi. Karena uang itu adalah milik masyarakat. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.