Di Areal Galian C PTPN V Sei Rokan, Alat Berat Diamankan Polres Rohul Diduga Milik Kades

0 444

 

DERAKPOST.COM – Dikabarkan ada satu unit alat berat excavator sedang operasi menambang yang di Galian C atau Quari Darat dididuga Ilegal. Hal ini, diamankan Jajaran Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) Sabtu (30/9/2023) sore.

Diketahui alat berat excavator, diaman tersebut warna kuning ini diduga milik oknum kades di Wilayah Kecamatan Ujungbatu. Saat diamankan itu sedang menambang material Galain C di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN V Sei Rokan Anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Wilayah Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu.

Hal itu seperti disebutkan oleh seorang warga yang tidak mau disebut namanya di media ini. ā€œAlat berat excavator yang diamanahkan tersebut warna kuning diduga milik oknum kades di Wilayah Kecamatan Ujungbatu. Diamankan sedang menambang material Galain C atau Quari darat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN V Sei Rokan Anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Wilayah Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu,ā€ katanya.

Disampaikan dia, informasinya, bahwa lahan yang digarap adalah lahan yang diduga dibeli Kades Ngaso itu. Namun itu berbatasan langsung dengan lahan HGU PTPN V Sei Rokan. Diduga lahan HGU tersebut juga di serobot untuk hal perambahan kawasan itu.

Sementara itu, Manager PTPN V Sei Rokan Hendra dikonfirmasi mengenai hal demikian, mengatakan, dirinya tidak mengetahui ada penangkapan alat berat excavator yang menambang material galian C ilegal tersebut. ā€œTidak ada saya dengar,ā€ katanya. Bahkan dia juga malah membantah penangkapan bukan di area PTPN V Sei Rokan ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH.MH yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, hanya menjawab, ā€œnantiā€. tulisnya. ā€œSaya sudah amankanā€ lagi Kasat Reskrim Polres Rohul menjawab nawacitapost.com, namun beliau belum merinci tentang alat berat excavator yang diamanahkan tersebut.

Untuk diketahui Tambang Galian C di Wilayah Kabupaten Rohul ada puluhan yang belum ada perizinan sesuai akan Undang-Undang Pertambangan. Meski sudah ada Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba adalah merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Perpres ini terbit setelah melalui proses yang panjang dengan menerima masukan dari berbagai pihak baik dari Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, akademisi maupun dari publik. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.