DERAKPOST.COM – Hingga sekarang ini, pihaknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkesan belum serius menangani akan dugaan korupsi pembangunan Saluran
Kabel Tekanan TinggiĀ (SKTT) 150 kV
Gas Insulated SubstationĀ (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019. Hal dibukti belum menetapkan tersangka.
Terkait ini, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jackson Sihombing, hari Senin (18/9/2023), meminta Kejati Riau
serius menangani dugaan korupsi pada
pembangunanĀ SKTT 150 kVĀ GIS Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti. Yakni dengan menetapkan tersangka.
Diketahui, pengusutan pada perkara ini dilakukan Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kajati Riau. Perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada medio Januari 2023 lalu. Sejak itu, ungkapnya, proses penyidikan terkesan jalan di tempat. Hingga kini belum diketahui seperti apa tindak lanjutnya, apalagi terkait dengan penetapan tersangka.
“DugaanĀ korupsiĀ PLNĀ tersebut seharusnya sudah ada tersangkanya. Sudah hampir 9 bulan,Ā Kejati RiauĀ belum ekspos siapa pelakuĀ korupsiĀ tersebut. Ini menjadi pertanyaan bagi kita, ada apa bisa lama begini proses hukumnya,” ujarnya.
Kejati RiauĀ saat ini dipimpin Supardi. Saat dia menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, dia menanganinya sejumlah kasus besar. Di antaranya kasusĀ korupsiĀ PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu Inhu) yang merugikan negara Rp78 triliun.
Kasus lainnya yang pernah ditangani Supardi di Jampidsus seperti perkaraĀ korupsiĀ pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp20 triliun. Kemudian dugaanĀ korupsiĀ PT Garuda Indonesia (Persero) dan lainnya.
Kegarangan Supardi tersebut belum terlihat saat bertugas di Bumi Lancang Kuning. “Bulan Januari sudah gelar perkara, bahkan sudah status penyidikan. Kita berharap kasus tersebut benderang ke publik. Kita berharap tetapkan tersangkanya,” tegas Jackson.
Dalam penyidikan perkara ini,Ā Kejati RiauĀ telah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di beberapa tempat. Seperti yang dilakukan di Kantor PTĀ PLNĀ UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dan Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan.
Perkara rasuah ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Unit Induk Pembangunan (UIP)Ā PLNĀ Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT
bawah tanah.
Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaranĀ PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.
Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih. Dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. **Fad/Rul