DERAKPOST.COM – Jalan Tol Padang – Sicincin, disaat ini sedang dikerjakan ternyata itu menyimpan cerita korupsi saat pembebasan lahanya tahun 2020.
Tindakan korupsi itu, bukan 2-3 orang, namun kejahatan dilakukan beramai.
Dikutip dari Jambiekspres.co.id. Maka perjalanan pembangunan Tol Padang – Sicincin ternyata menyimpan banyak cerita yang berbau korupsi. Khususnya pembebasan lahannya. Kejadian yakni bermula ditahun 2020, saat itu terjadi proses ganti rugi lahan tol terdampak proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tepatnya Tol Padang – Sicincin seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung – Padang, pada STA 4+200 – STA 36+600 di kabupaten Padang Pariaman.
Salah satu lahan, tepatnya terletak di Parit Malintang, kemudian ikut dibayar kepada orang per orang yang mengaku itu adalah tanahnya milik mereka yang terdampak tol. Uang ini sudah diterima, lalu belakangan baru ketahuan, ternyata itu bukan lahan milik orang per orangan namun ternyata masuk didalam bagian luasan Taman Keanekaragaman Hayati atau Kehati Parit Malintang.
Secara administrasi, lahan Kehati ini berstatus aset daerah bahkan telah tercatat dengan jelas sebagai objek bidang aset di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman. Lahan itu masuk resmi dalam objek saat Kabupaten Padang Pariaman pindah Ibu Kota Kabupaten ke Parik Malintang pada tahun 2007.
Tentu saja ini merupa bagian sebuah kesalahan, bagaimana bisa tanah milik daerah tapi juga ganti ruginya masuk kantong orang perorangan. Akhirnya masalah ini diusut oleh Kejari Padang Pariaman, kemudian diambil alih Kejati Sumbar. Dan pertengahan tahun 2022 status kasus kemudian naik yang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dan mengejutkan, dari hasil penyidikan juga kemudian semakin terbuka terang benderang, ternyata ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi tol dari pihak pemerintah. Guna memuluskan aksi ini, 8 warga dibantu beberapa pihak. Yakni ada itu ASN Pemkab Padang Pariaman, kemudian ada juga pegawai BPN, serta ada juga perangkat nagari.
Pada 27 Oktober 2021, sudah 13 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar. Desember 2021 lalu 12 dari 13 mereka ditahan. Namun pada Agustus 2022, semua tersangka malah dibebaskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, mereka disebut tidak terbukti melakukan korupsi.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman mengajukan kasasi lalu dikabulkan. Juni 2023 Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir vonis bebas mereka, 11 dari 13 pelaku divonis dengan hukuman bervariasi oleh Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.
Mengutip www.mahkamahagung.go.id. Ini daftar nama dan vonis yang diterima adalah sebagai berikut:
1. Pegawai BPN, Jumaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulir menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
2. Pegawai BPN, Ricki Novaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
3. Syamsuardi, belum putus MA. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
4. Buyung Kenek, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Buyung juga wajib mengembalikan Rp 4,5 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
5. Kaidir divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Kaidir juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
6. Sadri Yuliansyah, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Sadri juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
7. Raymon Fernandez, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp 633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
8. Amir Hosen, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp 796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.
9. Syamsul Bahri, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Syamsul Bahri juga wajib mengembalikan Rp 2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.
10.Nazaruddin divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Nazarudin juga wajib mengembalikan Rp 3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.
11.Syafrizal, belum diputus MA. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
12.Yuniswan, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
13.Upik, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun atas kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 27.460.213.941. Angka yang diperoleh dari laporannya penghitungan kerugian keuangan negara dihitung oleh BPKP Sumatera Barat. Hal mengejutkan itu, Jumat 14 Juli 2023, dua orang yang terpidana itu akhirnya dieksekusi Kejati Sumatera Barat.
Dua orang itu adalah Jumadi dan Upik Suryati, yang berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar. Keduanya itu kemudian digiring menuju Lapas Muaro Kelas II A Padang dan LPP Padang.
Kesempatan itu, dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi seperti dilansir dari Antara mengatakan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menyatakan kedua terpidana bersalah. Asnawi juga menegaskan bahwa terpidana awalnya datang dengan koperatif dan kemudian langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman.
Namun hingga kini. Kapan giliran yang lainnya, karena ada 13 totalnya. Asnawi terkait ini mengatakan, itu dalam waktu dekat atau secepatnya mengeksekusi terpidana lain. Ia juga mengimbau pihak dalam perkara ini, para terpidana untuk bisa bersifat koperatif, dan juga segera menyerahkan diri. **Fad