DERAKPOST.COM – PTPN III tegaskan, bakal membuka akses informasi yang sebesar-besarnya ini untuk penegakan hukum KPK dan ini bakal menghukum pelaku jika ada pelanggaran.
Holding PTPN III menyatakan, bahwasa penggeledahan dilakukan KPK di kantor PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (14/7/2023) merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati.
M. Arifin Firdaus, Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III inipun mengatakan perusahaan sebagai induk usaha untuk di klaster perkebunan dan kehutanan, tentunya mendukung upaya pemberantasan hukum. Hal itu, sejalan komitmen perusahaan yang menjunjung tinggi integritas didalam jalankan usaha perseroan.
Dikutip dari Cnnindonesia.com. Arifin juga memastikan kejadian ini tak akan mempengaruhi atau bisa menurunkan kinerja perusahaan dalam mendukung pemerintah mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi.
PTPN Group dikatakan telah melakukan langkah strategis, yaitu Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik,Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi termasuk KPK.
PTPN III (Persero) sebagai induk PTPN Group dikatakan telah berkoordinasi dengan PTPN XI. Arifin menjelaskan bakal kooperatif dan membuka akses informasi sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan.
“Perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak mana pun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku,” kata Arifin.
Diketahui. Sebelumnya kalau sejumlah petugas KPK telah mendatangi kantor PTPN XI dan berada di gedung lebih dari lima jam. Petugas yang keluar ini sambil membawa beberapa koper, dan bahkan satu kardus diduga berisi berkas sitaan dalam kasus ini.
KPK ini juga telah memeriksa pimpinan perusahaan yang terkait dugaan kasus pengadaan lahan di lingkungan PTPN XI. KPK menjelaskan penggeledahan kantor PTPN XI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/7/2023), bahwa sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi identitasnya belum diungkap. Ali menyebut ini masih mengumpulkan dan memperkuat bukti. Detail perkara, akan disampaikan ke publik kalau penyidikan sudah dirasa cukup.
“Beberapa waktu ke depan tim masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti itu, dengan cara melakukan penggeledahan dan ke depannya tentu juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas halnya dugaan korupsi penyidikan baru yang saat ini sedang kami lakukan,” kata Ali. **Fad