Terkait Korupsi Bupati Meranti Nonaktif Adil, Kini Bendahara Pengeluaran Setda Diperiksa KPK

0 202

 

DERAKPOST.COM – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil saksi untuk hal melengkapi berkas tindak pidana korupsi menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Adil. Dua saksi dimintai keteranganya, Selasa (11/7/2023).

Diketahui bahwasa Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Kamis (6/4/2023). Selain Adil, juga diamankan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Meranti Fitria serta auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau Fahmi Aressa.

M Adil terjerat tiga kasus tindak pidana korupsi, yakni pemotonganya anggaran seolah ini utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya di tahun anggaran 2022 sampai 2023, kemudian penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab.

“Dari tiga kasus itu, Adil menerima uang sebesar Rp26,1 miliar. Cara dilakukanya Adil mendapakan uang tersebut terus didalami oleh penyidik KPK. Maka pihak KPK minta keteranganya dari dua orang terkait pengetahuan mereka dalam tiga kasus menjerat bupati tersebut,” sebut Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan, saksi itu Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Meranti Agusnadi. Seorang saksi lagi itu adalah bernama Aide Bisri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Meranti. Ia pun menyebutkan, para saksi memberikan keterangan di kantor KPK di Jakarta.

Adil terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan juga ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP. Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan Adil.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan M Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024. Bulan Desember 2022, Adil yang diketahui juga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar tersebut dari PT Tanur Muthmainnah, melalui Fitria Nengsih.

Dikutip dari cakaplah. Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah itu menyerahkan uang karena M Adil telah membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perbuatan korupsi Adil lainnya, yakni agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Adil sama Fitria Nengsih memberi uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar itu pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.