Panitia PPDB SMAN 8 Pekanbaru Sebut 31 Calon Siswa Jalur Zonasi Pakai KK Palsu

0 264

 

DERAKPOST.COM – Moment dalam hal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) tingkat SMA/SMK Negeri kini tercemar oleh cara orang tua calon siswa. Hal ini seperti, kejadian di SMA Negeri 8 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dimana sesuai informasi didapat, kalau pihak panitia PPDB menemukan praktik penggunaan Kartu Keluarga (KK) palsu untuk dapat mendaftar di SMA Negeri 8 Kota Pekanbaru. Jumlahnya, juga tidak sedikit. Ditemukan ada sebanyak 31 KK palsu itu dipakai mendaftar PPDB jalur zonasi.

Terkait informasi itu, dibenarkan Wakil Humas SMAN 8 Pekanbaru, Reni Erita. Dia mengatakan bahwa temuan ketika pihaknya ini melakukan koordinasi dan pengecekanya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal itu katanya, sangat disayangkan terjadi di PPDB.

Dari koordinasi tersebut, diketahui ada sebanyak 31 KK yang telah direkayasa.
“Karena temuan tersebut, dan disaat ini KK untuk PPDB dengan sistem zonasi itu kami kirimkan ke Disdukcapil. Hasil verifikasi tersebutlah ditemukan 31 KK telah dipalsukan pihak demikian,” kata Reni Selasa (4/7/2023).

Ungkapnya, calon siswa menggunakan KK palsu tersebut, ternyata berdomisili cukup jauh dari zonasi SMA 8. Bahkan, ada diantara calon yang domisili aslinya itu berada di luar Kota Pekanbaru. Sebut dia, hal temuan itu terlihat dari editanya kami sudah curiga. Ada yang langsung mengaku, ada pula diam-diam saja.

Reni mengatakan, berdasar pengakuan pemilik KK rekayasa itu, bahwa mereka membayar Rp 500 ribu untuk demikian. Namun sambung dia, dari para pemilik KK rekayasa atau palsu itu tidak sedia menyebutkan dimana area pembuatan dokumen kependudukan palsu itu.

“Para pemilik KK rekayasa atau palsu itu tidak sedia menyebut lokasi pembuatan dokumen kependudukan palsu itu. Tapi,
sebanyak 31 calon siswa menggunakan KK palsu diketika mendaftar PPBD jalur zonasi di SMAN 8 Pekanbaru. Makanya langsung di-blacklist,” ujarnya.

Dikesempatan itu, Reni menyebut untuk hal ini pihak SMA 8 Pekanbaru langsung mendiskualifikasi nama calon siswa itu. Artinya, anak-anak tersebut tidak dapat masuk ke sekolah ini melalui jalur mana pun. Reni menambahkan, pihaknya juga belum melaporkan temuan ini ke dinas pendidikan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.