Gaji ke-13 PNS Pemprov Riau, Ispan: Dibayar  Setelah Gaji Reguler Juni

0 250

DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, segera  membayarkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah setempat. Gaji ke-13 PNS dibayar setelah gaji reguler bulan Juni diterima.

“Saat ini gaji ke-13 PNS belum dibayar. Kemungkinan setelah gaji reguler Bulan Juni selesai dibayarkan, setelah itu gaji 13,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE melalui Sekretaris, Ispan S Syahputra

Ispan mengatakan, gaji ke-13 PNS Pemprov Riau bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2023. Katanya, untuk  besar gaji ke-13 tersebut ada dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan PNS yang biasanya diberikan satu kali dalam setahun, pada bulan yang ditentukan oleh pemerintah. Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan dan insentif kepada PNS atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan PNS serta mendorong mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.  **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.