Wabup Rohil dengan Kabid Dispenda Ngamar, Aktivis Perempuan Singgung Ketidakadilan

0 226

 

DERAKPOST.COM – Santer pemberitaan dalam satu minggu ini, masyarakat Riau dibuat terheran. Yakni, ada pemberitaan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) SU terjaring razia di kamar hotel dengan perempuan berinisial DRS, merupa ASN pejabat Dispenda Kabupaten Rohil.

Namun keduanya dipulangkan setelah sempat diciduk polisi, karena tidak ada disangkakan pasal apapun. Kemudian muncul klarifikasi dari istri Wabup Rohil bahwa ia lah yang menyuruh suaminya mengantar obat itu kepada DRS, karena pada waktu itu DRS keadaan sakit. Dan pemberitaan soal ngamar itu, dianggap hanya fitnah belaka.

Namun, masyarakat juga kembali dibuat terkejut dengan keputusan Bupati Rohil Afrizal Sintong ini menonaktifkan ASN perempuan viral berduaan itu di kamar hotel bersama Wabup Rohil itu. Dimana keputusan itu disinyalir diambil Bupati untuk menjawab pertanyaanya publik terkait tentang langkah yang dilakukan Pemkab Rohil itu atas hebohnya kasus tersebut.

Keputusan Bupati Rohil ini mendapat sorotan dari aktivis perempuan, yang mempertanyakan ketidakadilan yang terjadi dalam kasus tersebut. Seperti disampaikan oleh Ketua Umum Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Pekanbaru, Mega Yustari Pane menilai, dengan keluarnya keputusan Bupati tersebut, memperjelas dugaan bahwa SU dan DRS telah melakukan perzinahan.

“Saya mengikuti pemberitaan ini dari awal merasa ada ketimpangan dan kejanggalan atas keputusan yang telah dikeluarkan Bupati Rohil. Mengapa hanya DRS saja yang dibebastugaskan karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 pasal 411 tentang PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelas Mega kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Ia kemudian mempertanyakan sanksi terhadap Wabup SU. Untuk diketahui, wewenang memberi sanksi ataupun pemecatan Wabup ada di DPRD Rohil. Karena sampai hari ini yang tidak ada keputusan apapun untuk beliau, yang jelas-jelas berada satu kamar dengan DRS malam itu.

Seharusnya, sebut Alumni UIN Suska Riau ini, keduanya itu diberikan sanksi. Tidak ada anak tiri atau anak kandung. Artinya, jangan ada pembeda-bedaan, dan penyalahan sebelah pihak. “Yakni,
perbuatan mereka sangat tidak dibenar. Apalagi mereka itu merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh. Bukan ingin membela DRS karena dia adalah seorang perempuan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong bebastugaskan DRS dari jabatanya sebagai kabid di instansi Dispenda Rohil yang merupakan oknum ASN ini belakangan buat heboh, karena kepergok oleh polisi berduaan di kamar bersama Wabup Sulaiman, di salah satu kamar Hotel Premiere di Pekanbaru.

Dinonaktifkannya DRS dari jabatan itu, dibenarkan Bupati Afrizal Sintong saat dihubungi wartawan, Kamis (1/6/2023). Bupati Rohil itu, mengatakan tindakan membebastugaskan DRS ini dilakukan untuk menjawab pertanyaannya publik terkait langkah yang dilakukan Pemkab Rohil atas kasus heboh penggerebekan tersebut.

“Yang bersangkutan, dibebastugaskan untuk sementara itu sambil menunggu proses berikutnya. Suratnya sudah kita keluarkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tanggal 29 Mei kemarin,” ungkap Bupati Rohil saat ditemui di Bagansiapiapi. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.