Soal Pemprov Somasi PSPS, Anggota DPRD Riau Sugianto Sebut Jangan Gertak Sambal

0 261

 

DERAKPOST.COM – Harusnya laporan hukum dan ada indikasi korupsi dalam somasi Pemprov Riau pada manajemen PSPS. Jika tidak demikian, maka hal itu jelas hanya gertak sambal. Buktinya itu hingga kini tak ada realisasinya.

Demikian kata Anggota Komisi V DPRD Riau Sugianto ini menyikapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melayangkan somasi pada pihak manajemen PSPS beberapa hari lalu. Sebab, sampai kini manajemen belum melunasi retribusi pemakaianya Stadion Utama di Jalan Naga Sakti.

“Kita semua tau. Sejak beberapa lalu pihak Pemprov Riau melalui Dispora sudah berkoar-koar soal manajemen PSPS. Buktinya, hingga kini diketahui tak ada realisasinya. Artinya, itu sikap manajemen PSPS tak mengacuhkan dari koar-koar Pemprov Riau. Ini harus tegas,” ujarnya.

Politis PKB ini mengatakan, seharusnya Pemprov Riau sudah melakukan laporan hukum. Karena menilai dari manajemen PSPS itu, sudah terindikasi melakukan korupsi. Yang lantaran hingga kini tidak membayarkan kewajiban (utangnya) itu kepada pemerintah. Sehingga hal inipun jadi tandatanya.

“Namun anehnya itu, pemerintah tidak ada ketegasan pada pihak manajemen PSPS. Hanya sekedar koar-koar. Tetapi tak ada kejelasan. Soal somasi itu, kita nilai terlambat. Kenapa itu, sudah ganti tahun baru disomasi, harusnya lakukan laporan hukum, karena ini menyangkut retribusi,” ujarnya.

Sugianto yang disaat ini mencalonkan diri menuju ke DPR RI dari Dapil Riau 1, mengatakan, disaat manajemen PSPS tidak membayar tunggakanya retribusi pemakaian Stadion Utama Riau, artinya Pemprov Riau tak mencapai target PAD sebagaimana hal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya. Pemprov Riau melayangkan somasi pada manajemen PSPS langsung pada Presiden Norizam Tukiman. Somasi ini akan kekecewaan atas sikap Presiden PSPS yang belum juga memperbaiki dari kerusakan kursi Stadion Utama Riau dirusak supporter pada saat laga tandang PSPS vs PSMS Medan.

“Kami dari Dispora Riau ini melalui Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, telah melayangkan surat somasi itu kepada manajemen PSPS. Surat somasi yang terkait tunggakan retribusi pemakaian stadion dan perbaikan 579 kursi hingga belum ada niat baik manajemen PSPS membayar,” kata Boby Rachmat.

Kepala Dispora Riau inipun mengatakan, surat somasi tersebut terkait tunggakan retribusi pemakaian stadion dan bahkan perbaikan 579 kursi stadion, yang belum ada niat baik daribpihaknya manajemen PSPS menindaklanjuti. Surat somasi itu disampaikan pada 28 Maret lalu, tetapi beri waktu 7 hari atau seminggu. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.