DERAKPOST.COM – Tak hanya pejabat fungsional, tetapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berada tugas di lingkung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga ikut mengeluhkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2023.
Pasalnya, Pemprov Riau dalam hal ini hanya memberikan tunjangan kepada PPPK sebesar Rp500 ribu per bulan. Hal itu tentu tidak sebanding dengan halnya pegawai non PPPK yang kini menerima tambahan TPP sampai jutaan rupiah.
Terkait ini, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Kemal, mengakui bahwa TPP diterima PPPK Pemprov Riau ini setelah adanya penjabaranya TPP ASN Pemprov Riau hanya Rp500 ribu per bulan. “Iya, PPPK hanya terima TPP sebesar Rp500 ribu per bulan. Ini karena jumlah PPPK kita tahun ini bertambah jadi 8.038 orang,” kata Kemal, Senin (20/2/2023).
Kemal mengatakan, tahun lalu jumlah PPPK Pemprov Riau hanya 350 orang. Dimana masing-masing menerima tunjangan sebesar Rp1,8 juta per bulan atau Rp630 juta per bulan anggaran yang disiapkan pemerintah daerah.
“Sekarang jumlah mereka 8.038 orang, itu dananya lebih kurang Rp4,019 miliar lebih. Artinya ada kenaikan hampir 600 persen jika dibanding TPP PPPK tahun lalu,” terangnya dikutip dari cakaplah.
Lebih lanjut Kemal mengatakan, TPP PPPK tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sehingga PPPK menerima tunjangan Rp500 ribu per bulan. Jadi sambungnya, untuk semua PPPK sama hal menerima Rp500 ribu per bulan. **Rul