Syahrial Abdi Sebut Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Dimulai
DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai besok terapkanya penghapusan ini denda pajak kendaraan bermotor itu, melalui program 7 berkah pajak daerah. Hal itu,yang berlangsung tanggal 1 Februari hingga 31 Mei 2023.
Demikian disampaikanya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi kepada wartawan, di Pekanbaru. Sebutnya, itu sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau tujuanya memberikan keringanan ke masyarakat melalui 7 berkah pajak daerah.
“Surat keputusan telah ditandatangani, pembebasan denda pajak akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2023. Pemprov Riau. Pembebasan denda pajak dimulai tanggal 1 Februari 2023 besok, sampai 31 Mei 2023. Artinya, pada menunggak pajak memanfaatkan,” katanya.
Syahrial Abdi mengatakan, masyarakat memiliki kendaraan yang tidak dibayar selama lebih dari 5 tahun, itu diberikan keringanan, dan untuk hal menghindari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009 ataupun penghapusanya registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. **Rul