DERAKPOST.COM – DPRD Riau ini telah tetapkan Rapat Paripurna, di hari Kamis (26/1/2023), dengan dua agenda. Saat itu, sejumlah anggota DPRD, dan serta dari OPD dan unsur Forkompinda telah hadir untuk mengikuti acara paripurna.
Diketahui dua agenda sidang paripurna rencananya itu digelar adalah pertama penyampaian Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Agenda kedua adalah Penyampaian Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Oleh Gubernur.
Kendati sudah masuk jadwalnya, tetapi rapat tidak kunjung dimulai. Bahkan hal parahnya lagi, tidak satu pun Pimpinan DPRD Riau tampak diruangan. Baik itu halnya Ketua Yulisman, Wakil Ketua Syafaruddin Poti, Agung Nugroho dan Hardianto. Sehingga membuat kesal anggota DPRD dan tamu undangan.
Seperti cetusanya Anggota Fraksi PPP Gabungan DPRD Riau Sardiono kepada wartawan. Ujarnya, para anggota dewan yang hadir rapat paripurna berdasarkan undangannya dari pimpinan DPRD Riau, “Mestinya inikan salah satu dari empat pimpinan dapat hadir memimpin rapat paripurna, karena mereka mengundang,” kata Sardiono menjelaskan.
Politisi PPP yang juga merupakan wakil ketua Badan Kehormatan DPRD Riau ini, mengatakan, kalau batalnya acara rapat paripurna di DPRD akibat tidak kuorum sudah beberapa kali terjadi, namun kali ini rapat batal karenakan tidak hadirnya empat pimpinan DPRD Riau sedianya memimpin rapat paripurna tersebut.
Katanya, berdasarkan Tatib DPRD Riau bahwa rapat paripurna itu ketika jadwal sudah masuk, dibuka dulu, jikalau tidak quorum, ditunda selama 15 menit untuk menunggu rapat qourum, dan jika tidak kuorum ini ditunda lagi sampai tiga kali.
“Kalau tidak kuorum rapat bisa ditunda sesuai dengan kesepakatanya anggota DPRD yang hadir. Ini bagaimana rapat mau dibuka. Pimpinan saja tidak hadir,” katanya.
Bahkan sambungnya, untuk ke empat Pimpinan DPRD Riau itupun informasi didapat, bahwa tidak dapat dikonfirmasi akan keberadaan mereka. Semestinya, kata Sardiono, salah satu dari pimpinan tersebut hadir, karena ini mengundang. Dan pembatalan paripurna itu harusnya oleh Pimpinan DPRD. Hal itu sesuai dari ketentuan Tata Tertib.
Ungkapan kekesalan dan kecewa juga disampaikan oleh Anggota DPRD Riau Marwan Yohanis. Mestinya, sebut dia, agenda yang akan diparipurnakan itu harusnya dibuka terlebih dahulu oleh Pimpinan DPRD Riau selaku pimpinan sidang (rapat). Namun, kenyataan itu seluruh pimpinan DPRD Riau tidak hadir di dalam ruang sidang paripurna
Politisi Gerindra inipun menambahkan, kalau Senin depan ada undangan untuk sidang paripurna, bisa saja anggota DPRD Riau yang hadir hari ini sepakat tidak akan datang. “Kalau dibuat seperti ini, untuk sementara kita tidak usah dulu paripurna sebelum pimpinan memberi penjelasan. Kalau besok Paripurna hari Senin, kita nggak datang,” tegasnya. **Rul