Pemprov Riau Kembali Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

0 508

 

DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2023 ini, kembali memberi kemudahanya bagi wajib pajak menunggak membayar. Yakni, dengan 7 Berkah Pajak Daerah Riau itu Lebih Baik, Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.

Demikian disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar ketika sidak ke UPT Samsat Pekanbaru Kota, di hari Selasa (10/1/2023). Dia mengatakan, program 7 berkah pajak daerah lebih baik dibuat untuk mempermudah masyarakat Riau membayar pajak.

“Saya berharap masyarakat Riau dapat memanfaatkan program ini. Karena itu sangat bermanfaat, terutama terhadap masyarakat yang terlambat membayar pajak. Kesempatan ini, saya meucapkan terimakasih ini kepada para wajib pajak, khususnya itu kendaraan bermotor yang telah membayar pajaknya tepat waktu,” kata Syamsuar.

Lebih lanjut dikatakan dia, sehingganya target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan serta melampaui target. Karena Sambungnya, target bisa dicapai tentu semua dengan dukungan masyarakat Riau. Untuk itu, pihaknya ini akan terus melakukan memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak.

Gubri menyebut, Pemprov Riau bersama juga Tim Pembina Samsat Provinsi Riau akan berupaya memberikan solusi agar masyarakat itu terhindar dari penerapan pasal denda pajak, yang sekaligus guna meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, tentang Penghapusan Denda Pajak.

Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:

1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).

6. Bebas pajak progresive.

7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 s/d 5 di atas berakhir). **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.