Ini Besaran Gaji PPK untuk Pemilu 2024

0 402

 

DERAKPOST.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus seleksi beberapa waktu lalu akan dilantik pada 4 Januari 2023. Di Pekanbaru, total ada 75 petugas adhoc yang akan bertugas di 15 kecamatan.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Pekanbaru Yelli Nofiza mengatakan pengumuman kelulusan sudah dishare di media sosial dan web resmi KPU Pekanbaru dan juga ditempel di 15 kantor camat di Pekanbaru. Yelli menjelaskan, tes wawancara yang digelar 11-13 Desember 2022 kemarin diikuti 212 peserta. Dari 212 peserta itu 150 dinyatakan lulus. Meski demikian hanya 75 yang dinyatakan lulus sebagai PPK.

Sedangkan 75 orang lagi dipersiapkan sebagai calon pergantian antar waktu (PAW). Calon PAW ini nantinya akan dilantik menggantikan PPK yang tak bisa menjalan tugas karena alasan tertentu. “Misalnya mengundurkan diri, meninggal. Karena lima komposisi PPK tidak boleh sampai kosong,” kata Yelli, Rabu (21/12/2022).

Yelli mengatakan, 75 PPK yang nantinya ditempat di 15 kecamatan di Pekanbaru itu akan dilantik dan diambil sumpahnya hari tanggal 4 Januari 2023 mendatang. Pelantikanya dilakukan oleh Ketua KPU Pekanbaru. Sejalan dengan SK itu akan diterima, PPK juga akan mendapatkan honor setiap bulan dengan masa mulai 4 Januari 2023 – 4 April 2024.

Berdasar Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan honor PPK Pemilu 2024 yaitu Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000/bulan, anggota PPK itu sebesar Rp 2.200.000/bulan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.