DERAKPOST.COM – Seorang wanita, LD (31) saat ini diamankan Polres Indragiri Hilir (Inhil). Warga di Jakarta Barat yang diduga melakukan penggelapan, bahkan penipuan jual beli arang. Sehingga, telah merugikan korban hingga Rp238 juta.
Diketahui bahwa LD (31) yang sebagai perantara jual beli arang antaranya Yosi (29) yang pemilik arang dari warga Inhil dengan PT Ardana Artha, di Kecamatan Demak, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada 25 Oktober 2022.
“Awalnya itu, Yosi mengirim arang ke PT Ardana Artha ini sebanyak 20 ton. Yakni pada 25 Oktober 2022,” terang Kapolres Inhil AKBP Norhayat ini, melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, hari Ahad (13/11/2022).
Setelah arang sampai ke tempat tujuan dan dibongkar, Yosi menghubungi pihak perusahaan tersebut mempertanyakan perihal pembayaran arang. Tetapi pihak perusahaan memberitahu pembayaran telah dibayarkan pada LD, pada tanggal 15 Oktober 2022 dengan nominal Rp118 juta.
“Yosi lalu menanyakan hal itu kepada LD dan diakuinya bahwa ia telah menerima uang pembayaran arang tersebut,” sebut AKP Amru menjelaskan. Kemudian, kata Amru, pada tanggal 31 Oktober 2022 itu, Yosi mengecek nota pembelian arang
Setelah mengecek nota pembelian dari LD di gudang arang berlokasi di Jalan Gerilya Parit V Kecamatan Tembilahan Hulu. Didalam hal ini, Yosi menemukan ada kejanggalan pada nota tersebut. Ini yang membuat Yosi melaporkan kepada penegak hukum di Inhil.
“Kejanggalan diperkuat dengan adanya ketimpangan jumlah arang yang ada di pengalihan di Kecamatan Keritang. Yosi mempertanyakan kepada LD, namun LD tidak dapat menjelaskan tentang halnya kejanggalan pada nota tersebut,” terang AKP Amru.
Atas kejadian tersebut Yosi mengalami kerugian kurang lebih Rp238 juta, maka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil. Akhirnya, LD berhasil diamankan dan kini dalam proses penyidikan. Yang bisa terancam pidana maksimal 4 tahun penjara, **Mar