Kadisnakertrans Imron Kecewa Sikap BPS Riau Tolak Surat Gubernur Untuk Pemintaan Data Acuan UMP

0 266

 

DERAKPOST.COM – Diketahui tanggal 10 Oktober 2022, Guberbur Riau Syamsuar mengirim surat ke Badan Pusat Statistik (BPS), dengan tujuan bisa meminta data untuk acuan atau kebutuhan penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Tapi, surat benomor 560/Disnakertans/4299 inipun ditolak.

Didalam surat dikirim tersebut diketahui
menindaklanjuti kebijakan pengupahan menjadi programnya strategis nasional dimana pemerintah daerah. Melaksana kebijakan itu, wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Berkaitan dengan hal tersebut diatas dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat dimana gubernur dapat meminta informasi dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh instansi vertikal di wilayah provinsi.

2. Bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwasanya Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi paling lambat Tanggal 21 November dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat Tanggal 30 November setiap tahun.

3. Bahwa dalam penetapan upah minimum dibutuhkan indikator data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, dalam hal ini untuk Provinsi Riau disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau.

4. Berdasarkan point di atas, maka Gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat meminta Saudara agar segera memberikan data sebagaimana terlampir kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau pada kesempatan pertama.

Surat Gubernur Riau ditujukan ke BPS

Namun surat yang ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar ditolak Kepala BPS Riau Misfaruddin, kirimkan balasan surat tertanggal 1 November 2022. Dan
surat No B-656/02000 RT.500/11/2022, ini ditujukan kepada Gubernur Riau c.q. Kepala Disnakertrans Riau. Intinya pada isi surat balasanya menolak permintaan Data Kebutuhan Penetapan Upah.

 

Menyikapi ini Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi, diminta tanggapan akan halnya balasan surat BPS Riau tersebut, mengatakan, tentu merasa kecewa dari sikap BPS Riau ini. Padahal dalam surat itu permintaan data yang jadi panduan atau acuan didalam penyusunan upah di daerah ini.

“Kami tentu kecewa dengan sikap BPS Riau ini dengan balasan surat akan hal permintaan data untuk tujuan bisa jadi acuan atau kebutuhan penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Tapi, surat kami benomor 560/Disnakertans/4299 inipun ditolak. Artinya, BPS kurang hargai surat Gubernur Riau ini selaku kepala daerah,” kata Imron. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.