Tiga Daerah Kabupaten/Kota di Riau Tak Usulkan Formasi PPPK ???

0 179

 

DERAKPOST.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat ini membuka kuota seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2022. Adalah
sebanyak 530.028 formasi.

Jumlah kuota tersebut untuk memenuhi kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah itu dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, PPPK tenaga kesehatan, bahkan tenaga teknis. Jumlah formasi, yang diperlukan dalam hal rekrutmen CASN PPPK tahun 2022 ini.

Berupa total dari penetapan keperluan instansi pusat ada sebanyak 90.690 dan instansi daerah 439.338. Sementara itu, untuk kebutuhan pada rekrutmen CASN PPPK 2022 di daerah, terinci sebanyak 319.716 PPPK guru, ada 92.014 tenaga kesehatan, dan 27.608 tenaga teknis.

Di Provinsi Riau, dari 12 kabupaten/kota itu, yakni tiga tidak mengajukan usulan penerimaan PPPK. Daerah itu, adalah Kuantan Singingi, Kampar, dan Kepulauan Meranti. Ketiganya punya alasan tersendiri membuat kebijakan.

Kabupaten Kuantan Singingi belum mengusulkan formasi kebutuhan PPPK karena Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuansing masih menunggu usulan dari masing-masing OPD.

“Sampai saat ini, belum ada jumlah formasi yang disampaikan oleh masing-masing OPD ke BKPP. Jadi, kami belum bisa menyampaikan formasi itu ke kementerian. Nah, kami masih menunggu usulan dan data dari OPD dulu,” kata Sekretaris Badan BKPP Kuansing, Hendri Joprison melalui, Plt Kepala Bidang Administrasi dan Kepegawaian, Alpian, pekan lalu.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kampar tidak mengajukan formasi untuk penambahan ASN dan PPPK untuk 2022 ini berkaitan dengan anggaran. Hal ini diungkapkan Plt Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar Azwan. “Untuk 2022 ini, Pemkab Kampar tidak mengusulkan formasi untuk PNS dan PPPK,” jelas Azwan yang juga Asisten III Setdakab Kampar ini.

Sebagaimana diketahui PPPK guru khusus untuk Kabupaten Kampar saat ini sudah mencapai 2.112. “Kalau kuota banyak, daerah yang menolak karena anggarannya harus kita hitung. Ini berkaitan dengan anggaran daerah karena itu harus dihitung kesanggupan daerah untuk menerima PPPK ini,” jelas Sekda Kampar Yusri.

Sedangkan, Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muhlisin melalui Kabid Kepegawaian, Rodiah mengatakan akan menindaklanjuti keputusan Menpan-RB. “Keputusan dari pihak Menpan tentang penetapan keperluan ASN itu diterima. Namun usulan belum dilakukan,” terang dia. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.