“Tanpa Perkap Polri, Masih Ada Peluang Oknum Pungli Tilang”

0 268

 

DERAKPOST.COM – Ombudsman RI menyarankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengubah instruksi larangan tilang manual menjadi Peraturan Kapolri (Perkap) agar aturan ini bisa lebih mengikat.

“Prinsipnya kebijakan Kapolri harus konkret dan mengikat dengan sanksi yang jelas dan tegas. Seharusnya Perkap,” kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dilansir detik.com, Minggu (30/10/2022).

Jika hanya instruksi, Johanes khawatir penerapan aturan tidak maksimal sebagaimana tujuannya. Dia menyarankan agar instruksi larangan tilang manual disertai pengawasan.

“Kalau sekedar imbauan atau instruksi saja tidak cukup, termasuk kebijakan peniadaan tilang manual. Selebihnya harus diikuti dengan sistem pengawasan yang efektif dan penegakan aturan yang konsisten dan tidak diskriminatif,” tuturnya.

Menurutnya, penghapusan tilang manual harus diikuti dengan penyempurnaan sistem tilang elektronik. Sehingga, ruang pungutan liar (pungli) bagi anggota benar-benar tertutup rapat.

“Penghapusan tilang manual harus diikuti juga dengan perbaikan sistem tilang elektronik. Khususnya menutup ruang-ruang pungli oleh aparat,” ucapnya.

Johanes menuturkan alasan dirinya menyarankan instruksi larangan tilang manual dinaikkan menjadi perkap, karena tanpa perkap, anggota yang bermental oknum masih dapat melakukan penyimpangan dengan berbagai alasan, apalagi jumlah kamera ETLE saat ini dinilainya belum merata di seluruh daerah.

“Seharusnya (dibuat Perkap). Dengan berbagai alasan, masih bisa disimpangi di lapangan. Salah satunya karena masih terbatasnya jumlah kamera di jalanan umum,” pungkasnya. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.