Program Bank Sampah Andalan Lestari Dimiliki PT RAPP Mendapat Apresiasi Pemkab Pelalawan

0 111

 

DERAKPOST.COM – Pertumbuhan dari Bank Sampah di Pelalawan dinilai kian membaik. Salah satunya Bank Sampah di Riau Kompleks PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Sehingga mendapat apresiasi pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Apalagi diketahui, pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau terus menggesa program pembatasan sampah plastik yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 50 Tahun 2019 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

“Jadi saya mewakili Pemkab Pelalawan mengapresiasi banyaknya pertumbuhan bank sampah di Pelalawan, termasuk ini Bank Sampah Riau Kompleks RAPP. Hal itu, ternyata dari bank sampah, sampah bisa bernilai, dan bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan, Eko Novitra.

Dia mengatakan, bahwa Pertumbuhan Bank Sampah makin baik di Pelalawan termasuk Bank Sampah RAPP merupa hal yang patut di apresiasi. Apalagi itu, Bank Sampah ini selaras dengan Pergub No 50 tahun 2019 tentang pembatasan penggunaanya plastik sekali pakai dari lingkungan pemukiman penduduk dan pemerintah.

Dia mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi adanya bank sampah ini serta pelatihan-pelatihan yang diberikan tim bank sampah. Dia ini, berharap Bank Sampah di RAPP ini dapat berkontribusi dalam penanganan sampah yang ada di Riau Kompleks, sehingga bank sampah mengatasi pencemaran lingkungan.

“Untuk mengurangi volume sampah dan menjadikan sampah itu jadikan sesuatu yang bernilai, maka memang diperlukan kehadiran Bank Sampah setiap daerah, kalau perlu di setiap Desa/Kelurahan, sehingga nantinya akan mengurangi volume sampah yang akan sampai di TPA (Tempat Pembuangan Akhir),” katanya.

Menurutnya, keberadaan bank sampah itu memberikan banyak manfaat, baik untuk nasabah dan lingkungan sekitar. Dengan adanya bank sampah itu dapat mendorong tumbuhnya niat masyarakat dalam mengelola sampah secara tepat dengan cara memilah dan mengolah sampah. Dengan adanya kesadaran masyarakat ini, akan menumbuhkan rasa cinta dan peduli akan lingkungan.

Lanjutnya, hal kegiatan pengurangan sampah bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat luas; melaksanakan kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Reduce, Reuse dan Recycle (3R) melalui upaya-upaya cerdas, efisien dan terprogram.

Terpisah, terkait hal ini, Rektor Institut Tehnologi Perkebunan Pelalawan (ITP2I) yang juga dosen Lingkungan di UNRI, Dr. Muhammad Syafi’i, nyatakan apresiasinya atas Bank Sampah yang dimiliki RAPP. Menurutnya, sampah ini sebenarnya budaya yang bukan pada posturnya tapi pada pemilihan sampah. Jika pemilihan pada sampahnya benar, maka 3R itu akan terjadi.

“Jangan sampai itu terjadi penumpukan sampah, karena kalau itu yang terjadi ya tak ada beda pada tempat pembuangan sampah,” kata Presiden Teacher United Indonesia (TUI FC) ini. Lanjutnya, dalam teorinya karena itu di sebuah kompleks maka akan lebih mudah mengelolanya dan terjadi reduce itu. Artinya, budaya di sebuah kompleks sudah bisa diatur, dari rumah sudah bisa dipilah sampahnya.

Namun terlepas dari apapun itu, adanya bank sampah di lingkunganya Kompleks RAPP itu, patut diapresiasi. Pengelolaan sampah yang kemudian kembali di daur ulang itu jadi sesuatu yang bermanfaat, harus diapresiasi dalam upaya pihaknya perusahaan tersebut mengelola rumah tangga secara mandiri dan serta ramah lingkungan.

Sementara itu mewakili Manajemen, HR Head RAPP, Willim mengatakan, bahwa program Bank Sampah bertujuan untuk mengubah sampah itu menjadi berkah. “Manajemen menyambut baik inisiatif program ini dan juga semoga muncul kesadaran semakin bertanggungjawab terhadap sampah sendiri. Semoga Bank Sampah Lestari Andalan dapat menjadi kebanggaan kita semua” ujar Willim.

Katanya, memang melalui dari program Bank Sampah Andalan Lestari (BSAL), perusahaan bagian dari grup APRIL ini berupaya mencapai target Zero Waste pada tahun 2030. Program ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.

Sedangkan dari Supervisor Waste Management Department, Eka Pravita Sari, menjelaskan salah satu mandat dari Undang-Undang No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah bahwa tiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan hal sampah sejenis sampah rumah tangga wajib kurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan,” ungkap Eka.

Senada itu, Direktur BSAL, Malayana menyampaikan visi misi menjadi mitra profesional bagi warga Riau Kompleks dalam hal pengelolaan sampah rumah tangga.

“Kami memiliki target jangka pendek yaitu setidaknya 10 persen warga Riau Kompleks menjadi nasabah di 6 bulan pertama dan naik menjadi 80 persen di tahun ketiga” ungkap Malayana dengan optimis. Katanya, mengupayakan serta eigitalisasi program BSAL memperluas jangkauan program, dan memudahkan aksesnya informasi bagi nasabah dan calon nasabah. **Fbs

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.