Disahkan APBD-P Provinsi Riau 2022 Rp9,79 triliun

0 119

 

DERAKPOST.COM – Wagubri Edy Natar Nasution menandatangani Berita Acara pengesahannya RAPBD-P Provinsi Riau tahun 2022. Pertanda Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Riau itu telah disahkan menjadi Perda.

Diketahui disahkanya Ranperda menjadi Perda tersebut di dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, hari Kamiis (29/9/2022), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Riau Yulisman.

Wagubri Edy Natar menjelaskan, bahwa ini terkait proyeksi pendapatan daerah sebelum perubahan itu sebesar Rp8,65 triliun, setelah hal perubahan menjadi Rp8,93 trilun. Artinya ini jelas terdapat peningkatan sebesar Rp 275,9 miliar.

Katanya, yangang diperoleh dari dana transfer, pendapatan asli daerah, dan pendapatan hibah,”jelasnya dilansir dari mediacenter.riau.go.id.

Sementara itu, pada belanja daerah sebelumnya sebesar Rp 8,65 triliun menjadi Rp 9,79 triliun. Belanja daerah juga mengalami peningkatan  sebesar Rp 1,13 triliun.

“Sedangkan penerimaan pembayaran daerah dalam rangka perubahan APBD tahun anggaran 2022 bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 983,9 miliar,” jelas Wagubri.

Dengan telah disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Riau 2022, Edy Nasution menyebut langkah berikutnya akan  segera sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

“Kita berharap evaluasi dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dapat diselesaikan dalam waktu yang secepatnya, sehingga proses pembangunan di daerah kita dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama,” harap Wagubri.

Juru Bicara (Jubir) Banggar Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Riau tahun 2022, Adam Syafaat menjelaskan  berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Ini dapat dikelompokkan jadi tiga kelompok, yakni pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Adam membeberkan, jumlah pendapatan yang ditargetkan tahun 2022 sebesar Rp 8.656.846.387.857, yang terdiri dari pendapatan asli daerah terbesar Rp 4.750.450.510.878, pendapatan transfer sebesar Rp 3.903.144.876.979, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 3.251.000.000.

“Target perndapatan tersebut diproyeksi akan mengalami kontraksi pada tahun berjalan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian,” ujar Adam, dikutip dari Cakaplah.

Sehingga total pendapatan proyeksi pada perubahan diperkirakan Rp 8.932.804.366.414 terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 4.839.106.431.590, pendapatan transfer Rp 4.084.560.819.842, pendapatan yang sah sebesar Rp 9.047.115.000.

Adam menyebut terdapat kenaikan yakni kelompok pendapatan asli daerah naik sebesar Rp 152.758.220.268, kelompok pendapatan transfer naik sebesar Rp 81.511.108.953, sedangkan kelompok lain-lain pendapatan yang sah naik sebesar Rp 6.267.075.000. Dengan demikian secara total terdapat kenaikan pendapatan sebesar Rp 240.536.404.221. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.