Dipertanyakan Proyek Pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu Politekes Kemenkes di Jalan Melur

0 270

DERAKPOST.COM – Memasuki masa kerja proyek Pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu Politekes Kemenkes di Jalan Melur Pekanbaru dengan nilai pagu Rp 42. 150.745.556.67 (empat puluh dua miliar seratus lima puluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) masih belum rampung.

Proyek yang dikerjakan kontraktor PT Jumindo Indah Perkasa dimana berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang ditanda tangani oleh Al Kahfi Budiyarman, S. Kom, MM selaku PPK dimana kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan yang harus selesai pada Desember 2022 selama 280 masa kerja.

Proyek tersebut dimulai pada Maret 2022, namun DPD LSM GEMPUR Riau mencium adanya indikasi beberapa penyelewengan dilakukan kontraktor proyek. Selain pembangunan proyek yang baru berjalan 20%, DPD LSM GEMPUR Riau juga mempertanyakan mengapa tidak ada papan proyek, dilapangan juga tidak terlihat spanduk pemberitahuan bahwa para pekerja terdaftar pada BPJS Tenaga Kerja.

“Biasanya dimana mana dalam pekerjaan baik preservasi jalan atau bangunan, di depan jalan ada ditemukan papan prpyek dan pengumuman pekerja dibawah naungan BPJS Tenaga Kerja. Namun kali ini kami tidak menemukan hal itu. Mengapa demikian? Apakah pekerja disitu pekerja ilegal? Apakah keselamatan mereka tidak berarti? Dan mengapa tidak ada papan proyeknya?! Tidak ada standar K3, berarti Pelaksana proyek PT Jumindo Indah Perkasa itu kami indikasi ditunjuk asal asalan oleh PPK. Ada apa?!,” beber Arief.

Ketua DPD LSM GEMPUR Riau kepada wartawan, juga pertanyakan nilai pagu Rp42 M lebih itu jikalau tidak terdapat sistem keselamatan kerja, maka patut dipertanyakan.

“Seyogyanya jika dana proyek sudah ada an bangunan fisik mulai tampak walaupun baru 20% terrealisasi, pihak pelaksana dan PPK bertanggung jawab tethadap keselamatan pekerja. Patut dipertanyakan kemana dana kesehatan yang mungkin ada dalam qacana poryek perusahaan pelaksana yang sudah ditanda tangani pihak PPTK yakni Al Kahfi Budiyarman?! Apakah ada indikasi mark up korupsi ? Karena sampai detik ini pembangunan hanya berkutat di situ situ saja dan dengan tidak adanya papan pengumuman pekerja dibawah jaminan BPJS Tenaga Kerja, sangat disayangkan kinerja PPTK dan Kontraktor yang kami duga ingin memperkaya diri sendiri,” jelasnya.

Di sisi lain, kembali melihat pekerja proyek tidak mematuhi K3, sehingga ini sangat menyayangkan sistem pola kerja rekanan proyek PT Jumindo Indah Perkasa tersebut. Ia pun menyampaikan bahwa harusnya Bidang k3 rekanan PT Jumindo Indah Perkasa tampak tidak menjalankan SMK3 (Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, hal ini terlihat dari berbagai temuan tim DPD LSM GEMPUR provinsi Riau bersama ahli K3 saya sendiri Jon Akbar di lapangan. diantaranya peletakan material besi yang berserakan dan tidak tertutup terpal, hal ini tentunya akan mengurangi mutu besi akibat berkarat,
pada lokasi kerja tidak rambu-rambu k3, seperti peringatan keselamatan kerja dan pada galian tidak terpasang police line,” jelasnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.