Perda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disetujui DPRD Rohul dengan Catatan

0 146

 

DERAKPOST.COM – DPRD Rokan Hulu (Rohul) sudah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah. Namun ada sejumlah catatan yang diberikan pada pemerintah setempat.

Salah satunya itu terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar, Kamis (4/8/2022) di Gedung DPRD Rohul, Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Rokan Hulu Novliwanda Ade Putra, Wakil Pimpinan DPRD Rohul Andrizal, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, Sekdakab Rohul Muhamad Zaki, Anggota DPRD serta kepala Dinas Badan Dan Kantor di Lingkungan Pemkab Rohul.

Dalam Laporannya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Rohul Riyomi Irasan menyampaikan hasil Pembahasan yang dilakukan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Atas Hasil Audit Keuangan yang telah dilakukan oleh BPK Perwakilan Wilayah Riau terhadap APBD 2021.

Adapun target pendapatan daerah Pada APBD 2021 ditargetkan sebesar  Rp1.000.672. 320.733.395. Sementara, Realisasi Pendapatan pada APBD 2021 sebesar Rp1.000.662.295.560. Di sisi lain, jumlah belanja daerah ditargetkan dalam APBD 2021 sebesar Rp1.000.679.097.337.574 dimana terealisasi Rp1.000. 582.662.519.

Anggaran defisit yang dianggarkan dalam APBD 2021 sebesar Rp6.799.604.179. Terealisasi sebesar Rp79.692.925.244. Pembiayaan daerah yang ditargetkan pada APBD 2021 Rp6.769.604.179 terealisasi Rp6.766.004.100. Sementara sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang dianggarkan 0 rupiah pada APBD 2021 terealisasi Rp86.398. 929.423.

Berdasarkan realisasi APBD 2021 tersebut, rincian Posisi keuangan  yang dituangkan dalam  neraca Daerah yaitu jumlah Aset Rp3.201.229.176.348, jumlah kewajiban Rp33.422.423.945 dan equitas keuangan Rp3.167.806.752.402. Sementara, posisi saldo akhir per 31 Desember 2021 berdasarkan realisasi APBD 2021 adalah sebesar Rp86.406.128.531.

Meski menyetujui, tapi DPRD memberi catatan dan juga rekomendasi kepada Pemkab Rohul. Rekomendasi tersebut antara lain, pemerintah daerah diminta menyelesaikan temuan berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tanggal RI 20 Mei 2022. Serta diminta menindaklanjuti rekomendasi hasil Pemeriksaan BPK RI.

Pemkab Rohul diminta menetapkan halnya target pendapatan Pajak hotel berdasarkan potensi jumlah hotel dan tingkat hunian. “Untuk  pajak mineral batuan bukan logam, dimana sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah masih dibolehkan memungut,” katanya.

Pemerintah diminta memprioritaskan halnya pengadaan peralatan pengujian kendaraan bermotor karena berkaitan dengan peningkatan PAD. Untuk IMB yang sudah diubah menjadi PBG Pemerintah diminta menyiapkan Tenaga Ahli dan penilai teknis dan mengangngarkan penerbitan persetujuan bangunan gedung.

Terhadap Perumda Rohul Jaya, Sesuai Perda sudah disepakati pemkab Rohul dan DPRD untuk mulai direalisasikan dalam penggunaan penyertaan modal. Maka, Pemkab Rohul diharapkan aktif mengawasi penggunaan anggaran baik dari sisi penggunaan anggaran, rencana kerja perusahaan, jika tidak memungkin dilaksanakan DPRD menyarankan agar Perumda dilikuidasi.

Bupati Rohul H. Sukiman mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah membahas Pertanggungjawaban yang diajukan pemerintah. Pemkab Rohul siap untuk menjalankan rekomendasi yang disampaikan DPRD asal bersifat konstruktif untuk kemajuan Rohul. “Hal setelah disahkan DPRD, selanjutnya Perda Pertanggungjawaban APBD 2021 akan diajukan ke Pemprov Riau untuk dievaluasi,” pungkasnya.  **Ina

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.