Terkait Lahan PT DPG, Kejaksaan Agung Panggil Eks Bupati Inhu Yopi Arianto

0 125

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Terkait kasus tengah menjerat PT Duta Palma Group (PT DPG), maka mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto, juga dipanggil oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dikonfirmasi tidak menampik ada pemanggilan terhadap Yopi. Namun dia belum mau berkomentar banyak hal mengenai pemanggilan tersebut. “Nanti kita rilis setelah diperiksa,” kata Ketut saat dihubungi Halloriau.com melalui saluran telepon, Jumat (1/7/2022) pagi.

Pemanggilan terhadap Yopi ini tertera dalam surat pemanggilan dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung dengan Nomor SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022. Dalam surat itu, Yopi diminta menghadap tim penyidik di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT DPG berada di Kabupaten Inhu. Di antaranya adalah lahan seluas 37 ribu hektar lebih serta 2 pabrik kelapa sawit (PKS). Aset yang disita itu kemudian dititip kepada PTPN V untuk sementara waktu.

Jaksa Agung, Burhanuddin sebelumnya juga telah mengeluarkan keterangan pers bahwa penyitaan dilakukan atas kasus penyerobotan lahan dilakukan PT DPG. Dimana telah membuat dan serta dirikan lahan seluas 37.095 hektar yang tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.