Hari Ini, Resmi Naik Tarif Listrik untuk 5 Golongan Pelanggan

0 210

 

JAKARTA, Derakpost.com – Terhitung 1 Juli 2022 ini, pemerintah melalui pihak Kementerian ESDM memutuskan Tarif Dasar Listrik (TDL) ini naik bagi 5 (lima) golongan pelanggan. Kenaikan tarif itu, menyasar pelanggan rumah tangga dan kantor pemerintahan.

Menurutnya, kenaikan tarif listrik ini pun hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi. Hal itu berdasarkan hitungannya Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini berlaku bagi 2,09 juta ‘orang kaya’ atau pelanggan dari golongan rumah tangga mampu. Angka yang setara dengan 2,5 persen dari totalnya pelanggan PLN itu mencapai 83,1 juta.

Dikutip dari cnnindonesia. Berikut lima golongan pelanggan terkena kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000 per bulan

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.