Zulfikar Pegawai Basnaz Dumai Ditahan Jaksa karena Tilap Uang Zakat Sebesar Rp190.282.330

0 201

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Zulfikar diketahui pegawai di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dumai. Hal ini, telah dijebloskan dalam penjara oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, dihari Rabu (11/5/2022).

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai ini, menjebloskan Zulfikar salah seorang pegawai Baznas di Kota Dumai, karena itu menilap dana dari amil zakat pada RSUD Dumai tahun 2019 dan 2020. Tersangka, kini ditahan sejak pukul 16.00 WIB,” ungkap Raharjo Budi Kisnanto.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau ini menambahkan, penahanan Zulfikar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Dumai.

Kata dia, bahwa sebelum dijebloskan ke penjara, tersangka yang terlebih dahulu menjalani pengecekkan kesehatan dan tes swab Covid-19. Diketahui ini dengan hasil berbadan sehat dan serta negatif Covid-19.

Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Informasi dihimpun, penyimpangan itu yang dilakukan Zulfikar berawal ketika tahun 2018 ada perubahan pengurus di Baznas Kota Dumai. Hal itu, berimbas pada perubahan nama rekening untuk penampungan dana zakat,” katanya.

Diketahui, kata Rahardjo, bahwa sekitar bulan Desember 2018, Zulfikar tercatat pihak Pengumpul Dana Zakat membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama Pimpinan Ketua Baznas Dumai tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinannya.

Ia menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai. Uang dari amil zakat di RSUD Dumai mengalir ke rekening Zulfikar, yakni Januari 2019 hingga Oktober 2020. Tindakan itu jelas merugikan negara Rp190.282.330. Hal itu harus dipertanggungjawabkanya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.