Kemendagri Jangan Pilih Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar Terindikasi Persoalan Hukum

0 435

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Disaat ini tinggal penetapan satu nama, sebelum 22 Mei 2022, waktu berakhirnya masa jabatan kepemimpinan Pekanbaru dan Kampar. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima nama calon diajukanya Gubernur Riau untuk menjadi Penjabat (Pj) itu supaya tak memilih terindikasi hukum.

Diketahui untuk Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar ini telah diajukan ke Kemendagri. Untuk Kota Pekanbaru sendiri, tiga nama diusulkan itu adalah Asisten I Masrul Kasmy, Kadispora Bobi Rahmat dan juga Kepala BPBD Riau Edy Afrizal. Sementara, Kabupaten Kampar
ada Kepala Biro Kesra Zulkifli Syukur, Kepala Dinas Pariwisata Roni Rakhmat, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Imron Rosyadi.

Artinya, sebelum tanggal 22 Mei dimana masa akhir jabatan untuk dua daerah ini maka nama sudah ditetapkan akan juga dikirimkan kepada Provinsi Riau. Terkait hal nama ini Zulkardi selaku Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR) dalam keterangan pers, kembali menanyakan alasan terkait nama-nama yang diusulkan tersebut.

“Apa pertimbangan Gubernur Syamsuar mengusulkan 6 nama calon Pj tersebut, selain pertimbangan administrasi yang merupakan persyaratan dasar sesuai udang-undang?. Saya tekankan, untuk posisi Pj itu perlu orang berintegritas, akuntabilitas, dan juga mengerti kultur masyarakat derah masing-masing,” ujar Zulkardi.

Lebih lanjut dia mengatakan, semesti itu jangan sampai ada terbentuk opini masyarakat Pekanbaru dan Kampar ini hanya untuk memuaskan nafsu politik persiapan Pilkada 2024. Dia juga malah mengungkit, disaat ini Kota Pekanbaru juga Kampar sedang banyak masalah. Khusus itu Kota Pekanbaru yang carut marut.

Karena itu, Zulkardi juga mengingatkan Kemendagri agar jangan salah pilih Pj Walikota Pekanbaru dan Kampar yang diusulkan Syamsuar. Karena sambung dia, dari beberapa nama yang diusulkan Syamsuar itu punya catatan persoalan hukum. Sudah selesai belumnya, nanti crosschek ke aparat penegak hukum.

Zulkardi pria yang pernah mengungkap akan kasus manipulasi covid pasien di Rumah Sakit di Pekanbaru, mengatakan, aasannya, bila yang ditunjuk sebagai Pj ternyata masih terbelit masalah hukum, maka dikhawatir itu terjadi kekosongan akibat persoalanya hukum yang belum selesai. **Rul/Rls

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.