Gubri Sebut yang Dilarang Ekspor Minyak Sawit RBD, Bukannya CPO

0 376

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui pihak Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan kirim surat nomor 165/KB.020/E/04/2022 pada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan 20 gubernur lainnya di Indonesia ini dengan wilayah memiliki perkebunan sawit. Dalam surat ditegaskan bahwa yang dilarang ekspor oleh Presiden Jokowi ini adalah Refined, Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein, bukan Crude Palm Oil (CPO).

Namun untuk diketahui, CPO itu adalah minyak kelapa sawit mentah berwarna kemerah-merahan yang diperoleh dari hasil ekstraksi atau proses pengempan daging buah kelapa sawit. Sebelumnya itu diolah menjadi berbagai produk, CPO itu biasanya dimurnikan terlebih dahulu. Pemurnian tersebut mehasilkan minyak sawit RBD sebagai bahan baku utama minyak goreng. Hasil pemurnian inilah yang dilarang ekspor oleh pemerintah pusat.

Gubri dalam hal ini, jelaskan kebijakan dari presiden itu menyusul kelangkaan minyak goreng di Indonesia beberapa waktu lalu. “Yang dilarang itu bukanya semua dilarang, tapi yang dilarang itu hanyalah ekspor (bahan baku) minyak goreng (RBD Palm Olein). Supaya pada minyak goreng ini bisa untuk kebutuhan rakyat Indonesia. Sebab pada beberapa waktu lalu, sempat terjadi kelangkaan minyak goreng. Maka, dibuat kebijakan ini agar nanti tidak terjadi kelangkaan lagi,” kata dia.

Namun, kebijakan tersebut kemudian membuat banyaknya pengusaha sawit yang menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit sehingga merugikan petani. Padahal, kata Gubri, karena yang dilarang adalah RBD Palm Olein bukan CPO seharusnya ini petani kelapa sawit tidak terdampak. Artinya, kalau CPO itu silahkan ekspor tidak ada masalah. Jadi kenapa harga diturunkan.

“Saya tadi langsung mehubungi menteri, saya minta surat dari Dirjen Perkebunan untuk petunjuk kepada seluruh bupati/walikota agar kita bisa mengawal pabrik kelapa sawit ini (agar tidak menurunkan harga TBS),” katanya. Lebih lanjut sebut Gubri, dia sudah memberi perintah pada Dinas Perkebunan dan kepala daerah di kabupaten/kota se-Provinsi Riau untuk mengawal kebijakan ini. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.